Tak Hanya Jaminan Layanan Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Dapat Digunakan Untuk Layanan Kesehatan Mental
Tak Hanya Jaminan Layanan Kesehatan Fisik, BPJS Kesehatan Juga Dapat Digunakan Untuk Layanan Kesehatan Mental--
• Timbul pikiran ingin menyakiti diri sendiri
• Perasaan sedih tanpa sebab
BACA JUGA:Mengenal Operasi Bariatrik dan Langkah Untuk Menurunkan Berat Badan dan Besaran Biayanya
Masih terdapat banyak lagi gejala-gejala gangguan kesehatan mental. Jika kalian mengalami atau melihat gejala-gejala tersebut baik dari teman atau keluarga ada sebaiknya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mental dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Caranya yaitu sebagai berikut.
1. Datang ke faskes tingkat pertama sesuai yang tertulis pada kartu peserta BPJS Kesehtan.
2. Selanjutnya lakukan pemeriksaan berupa kesehatan mental, jika di nyatakan perlu tindakan lanjut maka minta surat rujukan.
3. Setelah itu datang ke fasilitas kesehatan seusai surat rujukan.
4. Terakhir lakukan pemeriksaan kesehatan mental di layanan kesehatan rujukan.
Semoga bermanfaat.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: