Apakah Dalam Agama Islam Menganjurkan Sedekah di Luar Batas Kemampuan? Ini Pandangan Islam

Apakah Dalam Agama Islam Menganjurkan Sedekah di Luar Batas Kemampuan? Ini Pandangan Islam

Apakah Dalam Agama Islam Menganjurkan Sedekah di Luar Batas Kemampuan? Ini Pandangan Islam--

RADARMUKOMUKO.COM - Sedekah adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. 

Sedekah adalah memberikan sebagian harta atau benda yang kita miliki kepada orang yang membutuhkan, tanpa mengharapkan imbalan atau balasan dari mereka. 

Sedekah memiliki banyak manfaat, baik di dunia maupun di akhirat.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 261:

> مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

 Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

BACA JUGA:3 Jenis Sedekah yang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Islam

Dalam ayat ini, Allah SWT menyatakan bahwa orang yang bersedekah di jalan Allah akan mendapatkan ganjaran yang berlipat ganda, seperti benih yang tumbuh menjadi banyak biji.

 Allah SWT juga Maha Luas karunia-Nya, sehingga Dia akan memberikan rizki yang lebih banyak kepada orang yang bersedekah.

Namun, apakah kita boleh bersedekah diluar batas kemampuan kita? Apakah kita harus mengorbankan kebutuhan pokok kita demi bersedekah? Bagaimana pandangan Islam tentang hal ini?

Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, seorang ulama dan pakar ekonomi syariah, bersedekah diluar batas kemampuan adalah tidak dianjurkan dalam Islam

BACA JUGA:Mirip Crepes, Ini Resep Leker Pisang Keju yang Crispy dan Anti Gagal

Hal ini karena bersedekah adalah amalan yang bersifat sunnah, bukan wajib, sehingga tidak boleh mengganggu kewajiban yang lain.

Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: