3 Jenis Sedekah yang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Islam

3 Jenis Sedekah yang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Islam

3 Jenis Sedekah yang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Islam-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COMSedekah merupakan salah satu bentuk dari ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Silam.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 261.

“Perumpaaan Orang orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (Orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada 100 biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah mahakuasa lagi Maha Mengetahui.”

Meski mendapatkan pahala dan tergolong wajib dilakukan, ternyata tidak selamanya sedekah hukumnya sunnah  lagi.

Terdapat beberapa jenis sedekah yang dinyatakan haram dalam Islam.

BACA JUGA:Kamu Ingin Mencari Inspirasi Sambil Liburan? Inilah Daftar Negara yang Cocok Buat Kamu Kunjungi

BACA JUGA:Tradisi Uang Jemputan Bukan 'Membeli Pria' dan Bukan Adat Minangkabau, Begini Faktanya

Mengutip dari buku ‘Di Bawah Naungan ‘Arsy Akrya Rizem Aizid, terdapat dua bentuk sedekah hukumnya haram.

Yang pertama adalah dari segi pertama, di mana Allah SWT mengharamkan sedekah tersebut diberikan kepada orangnya ahli maksiat dan harta sedekah tersebut digunakan untuk bermaksiat.

Yang kedua adalah dari segi asal harta, di mana sedekah akan di haram apabila hal tersebut dihasilkan dari cara- cara yang haram seperti korupsi, menipu, dan masih banyak lagi.

Kemudian, terdapat beberapa jenis sedekah yang diharamkan yang pertama ada bersedekah kepada orang kafir.

Menurut Mansyur Abdul Hakim dalam bukunya Buku Saku Terapi Berinfak, bersedekah kepada orang kafir hukumnya haram karena mereka adalah orang- orang yang menyekutukan Allah SWT.

Selain itu, para ulama juga menyepakati bahwa orang- orang kafir tidak berhak menerima sedekah.

Kemudian, bersedekah dari hasil uang yang haram. Sayuid Sabiq dalam bukunya yaitu ‘Fikih Sunnah 2’ Menyatakan bahwa Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari hasil usaha yang haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: