Gaji Guru Honor Daerah 2 Bulan Hampir Dipastikan Hangus, Dana BOS Tak Cukup

Gaji Guru Honor Daerah 2 Bulan Hampir Dipastikan Hangus, Dana BOS Tak Cukup

Gaji Guru Honor Daerah 2 Bulan Hampir Dipastikan Hangus, Dana BOS Tak Cukup --

RADARMUKOMUKO.COM - Hampir dipastikan November dan Desember 2023 ini tenaga Honor daerah (Honda) atau Tenaga kontrak daerah yang terdiri dari guru dan non guru di bawah Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko gigit jari.

Karena untuk anggaran di APBD Perubahan sudah pasti hanya dianggarkan sampai dengan oktober saja. Sementara harapan gaji november dan desember dianggarkan melalui dana BOS juga kabarnya tak memungkinkan lagi.

Keterangan yang didapat dipastikan tidak ada sekolah yang menganggarkan gaji tenaga honor daerah tahun ini melalui dana BOS.

BACA JUGA:Perpanjangan SK Tenaga Honor Daerah Bakal Dibagikan Minggu Depan

Kepala SMPN 30 Mukomuko, Kusnin, S.Pd., M.TPd diminta tanggapannya terkait dengan hal ini, mengaku sudah mendapat informasi jika anggaran untuk gaji Honda hanya sampai dengan oktober.

Persoalan ini sudah dibahas bersama dengan pihak dinas pendidikan Mukomuko, namun belum ada titik temunya. Minggu depan keterangan dari dinas sudah pembagian SK.

"Yang lebih tahu pihak dinas, apakah SK-nya nanti dibunyikan gajinya sampai desember atau bagaimana belum tahu, tergantung kebijakan dinas," katanya.

Kusnin memastikan seluruh sekolah sudah pasti tidak menganggarkan, karena untuk tahun ini sudah tidak ada anggaran untuk menanggulangi gaji Honor daerah 2 bulan.

BACA JUGA:Mulai Tahun Depan Seragam Gratis Juga Dibagikan ke Sekolah Swasta, Dinas Ajukan Rp 3,9 Miliar

Bisa jadi nanti gaji November dan Desember menjadi utang kepada honorer. Harapan dari sekolah semua bisa diselesaikan, sehingga hak tenaga honorer ini bisa diberikan.

"Kalau teman-teman di sekolah sudah pasti tidak menganggarkan, karena untuk tahun ini sudah tidak ada anggaran untuk 2 bulan," tuturnya.

Kepala Dinas pendidikan Mukomuko Epi Mardiani, S.Pd saat dihubungi juga tidak bisa memberi jawaban terkait dengan hal ini.

"Tanya dengan kabidnya saja, saya juga kurang paham," singkatnya.

Sementara sebelumnya, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky, ST terkait gaji honorer apakah sampai 10 bulan atau 12 bulan, ia tidak bisa memberi penjelasan. Namun menyangkut dengan perpanjangan SK sekarang sudah selesai diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: