Ini Dampaknya Kalau Memberi Pengemis Uang yang Bisa Bekerja? Yuk, Simak Penjelasan dari Islam!
Ini Dampaknya Kalau Memberi Pengemis Uang yang Bisa Bekerja? Yuk, Simak Penjelasan dari Islam!--
Orang yang mengemis padahal bisa bekerja adalah orang yang tidak bersyukur, tidak zuhud, dan tidak berbagi dengan orang yang membutuhkan.
Hukum mengemis bagi orang yang bisa bekerja adalah haram, karena ia telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
BACA JUGA:Honorer Diatas 5 Tahun Tidak Perlu Tes, Langsung Diangkat Menjadi PPPK
BACA JUGA:Mengenal Diet Telur Rebus, Cara dan Manfaatnya Dalam Membantu Penurunan Berat Badan
Hukum mengemis bagi orang yang bisa bekerja adalah haram, karena ia telah menyia-nyiakan waktu, tenaga, dan kesempatan yang Allah berikan kepadanya.
Hukum mengemis bagi orang yang bisa bekerja adalah haram, karena ia telah merendahkan dirinya, menghinakan martabatnya, dan menipu orang lain.
Lalu, bagaimana hukum orang yang memberi kepada orang yang mengemis dengan kondisi badan memungkinkan untuk bekerja? Apakah ia mendapatkan pahala atau dosa?
Menurut ulama, ada dua pendapat tentang hukum orang yang memberi kepada orang yang mengemis dengan kondisi badan memungkinkan untuk bekerja:
1. Pendapat pertama mengatakan bahwa hukum orang yang memberi kepada orang yang mengemis dengan kondisi badan memungkinkan untuk bekerja adalah makruh, yaitu perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Alasannya adalah karena ia telah membantu orang yang mengemis untuk melanjutkan perbuatan haramnya, dan tidak menasehatinya untuk berhenti mengemis dan bekerja. Ia juga telah menyia-nyiakan hartanya untuk hal yang tidak bermanfaat, dan tidak memberikannya kepada orang yang lebih berhak dan membutuhkan.
2. Pendapat kedua mengatakan bahwa hukum orang yang memberi kepada orang yang mengemis dengan kondisi badan memungkinkan untuk bekerja adalah mubah, yaitu perbuatan yang tidak ada larangan maupun anjuran dari Allah SWT.
Alasannya adalah karena ia telah berbuat baik kepada orang yang mengemis, dan tidak tahu apakah ia benar-benar membutuhkan atau tidak. Ia juga telah menunaikan kewajiban zakat atau sedekahnya, dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan orang yang mengemis.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pandangan agama Islam terhadap orang yang mengemis dengan kondisi badan memungkinkan untuk bekerja adalah tidak baik, dan hukumnya adalah haram. Sedangkan hukum orang yang memberi kepada orang yang mengemis dengan kondisi badan memungkinkan untuk bekerja adalah makruh atau mubah, tergantung dari niat dan penilaian masing-masing.
Karena itu, kita sebagai umat Islam harus berhati-hati dalam memberi kepada orang yang mengemis, dan lebih baik memberi kepada orang yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerima. Wallahu a'lam.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: