Honorer Diatas 5 Tahun Tidak Perlu Tes, Langsung Diangkat Menjadi PPPK

Honorer Diatas 5 Tahun Tidak Perlu Tes, Langsung Diangkat Menjadi PPPK

Honorer Diatas 5 Tahun Tidak Perlu Tes, Langsung Diangkat Menjadi PPPK-Ilustrasi-

RADARMUKOMUKO.COM - Tenaga honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun berpeluang diangkat menjadi ASN PPPK tanpa melalui tes seperti yang dilakukan sekarang. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah dinyatakan tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang meminta pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengangkat tenaga honorer dengan masa pengabdian 5 tahun ke atas untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa seleksi.

BACA JUGA:Pasangan Capres Klaim Dapat Nomor Urut Terbaik, Saling Lempar Pantun

BACA JUGA:Bupati Buka Kegiatan Sarasehan HUT ke 78 PGRI Kabupaten Mukomuko 2023

Mengutib dari laman dpr.go.id Junimart Girsang mempertanyakan mekanisme pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ternyata tetap ada tahapan tes. 

Padahal menurutnya, berdasarkan rapat kerja sebelumnya disepakati bahwa tidak ada tes untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK.

”Kita kan sepakat dulu itu, tak ada tes, ketika dia yang terakhir ini muncul dari saudara menteri, akan di audit dengan BPK mengenai keabsahannya, enggak perlu di tes pak. Nah, sekarang sampai saat ini banyak tes-tes PPPK, saya jadi bingung menjawab di sana (di Dapil),” katanya Junimart dalam rapat kerja yang diselenggarakan di ruang rapat Komisi II DPR RI.

Berdasarkan paparan dari MenPAN RB Azwar Anas, akan ada skenario penataan eks THK-2 dan non-ASN. Hal ini menurut Junimart, tidak memiliki kepastian hukum dan dapat menimbulkan masalah baru, terlebih sebelumnya sudah disepakati sejak awal tidak ada tes untuk honorer menjadi PPPK.

"Ini kan semua enggak ada kepastian hukum pak kalau begini, kan kita sudah sepakat dari awal, dari beberapa tahun lalu pak semenjak almarhum Pak Cahyo Kumolo kita sudah bicarakan ini," sambungnya.

BACA JUGA:Ramai Pemboikotan Produk Pro Israel di Media Sosial, Rumah Makan Cepat Saji Ini Ganti Nama Jadi MatDollah's

BACA JUGA:Mukjizat Nabi Nuh, Rasul Pertama yang Selamat dari Banjir Bandang

MenPAN RB menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal.

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik. Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” pungkas Anas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: