Bongkar Peredaran Obat Keras, Satreskrim Polres Mukomuko Tetapkan 2 Tersangka

Bongkar Peredaran Obat Keras, Satreskrim Polres Mukomuko Tetapkan 2 Tersangka

Bongkar Peredaran Obat Keras, Satreskrim Polres Mukomuko Tetapkan 2 Tersangka --

Kronologi penangkapan, pada Rabu tanggal 8 November 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang sering terjadi penjualan atau pengedaran obat-obatan yang tidak sesuai peruntukannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 12.30 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko berangkat menuju Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Tipidter Satreskrim Polres Mukomuko, mengamankan satu orang diduga mengonsumsi samcodin secara berlebihan yaitu Supriyanto di rumah saudara Andri yang berada di Gang Becek Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang. Setelah itu unit Tipidter melakukan pengembangan, sehingga pada pukul 18.30 WIB Unit Tipidter kembali mengamakan satu orang yang diduga pengedar obat keras merek Samcodin yaitu saudara Andri di Jalan Gang Becek Desa Ranah Karya. 

Selanjutnya, Unit Tipidter Melakukan pengembangan sehingga pada Pukul 19.30 WIB diamankan kembali 3 orang di Pasar Desa Lubuk Pinang, Sutan dan ditemukan 60 butir obat merek Samcodin dan uang tunai Rp 230 ribu dan kantong jaket milik Sutan.

Kemudian, setelah itu dilakukan pengembangan kembali kembali terhadap Sutan dan didapatkan 660 butir obat Samcodin yang telah disimpannya di Pondok Sawah yang berada di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang.

Samcodin tersebut merupakan sisa Samcodin yang sudah dijual dan rencananya akan djual oleh Sutan. Kemudian setelah itu, ke 5 diminta keterangan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Dinas PUPR Mukomuko Galau, Temukan Banyak Proyek Daerah Terancam Tidak Selesai Tepat Waktu

‘’Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga yang sempat diamankan, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga lagi hanya sebatas saksi,’’ pungkas Kasat. 

Dari pengakuan kedua tersangka, SMH dan ADS, obat keras merek Samcodin didapatkan dari hasil belanjaan melalui sistem belanja online. Obat keras tersebut dibeli untuk diedarkan kembali kepada konsumen sasarannya.

Selain itu, kedua pelaku ini juga mengakui, obat keras tersebut untuk dikonsumsi. Menurut keduanya, reaksi ketika mengonsumsi obat tersebut, bisa bikin teler atau mabuk. 

‘’Dalam sehari itu, sampai 20 butir. Sekali minum biasanya dua butir. Ya, mabuk begitu,’’ aku keduanya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: