Ini Jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Yang Boleh Digunakan Caleg

Ini Jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Yang Boleh Digunakan Caleg

Ini Jelas Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Yang Boleh Digunakan Caleg--

- Stiker

Selain itu caleg juga bisa gunakan souvenir atau Merchandise diantaranya:

- Baju kaos

- Topi

- Gelas 

- Logo kampanye atau kartu

- Mug

- Kalender

BACA JUGA:Caleg dan Pemilih Wajib Tahu, 3 Jenis Pelanggaran Pemilu Berikut

BACA JUGA:Air Rebusan Mie Instan Tidak Perlu Diganti, Mengandung Vitamin dan Cita Rasa

Juga berbagai bahan lain yang sifatnya souvenir. Namun untuk kepastian apa saja yang boleh dan dilarang bisa lihat di aturan kampanye dan koordinsi dengan pihak penyelenggara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: