Ini Jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Yang Boleh Digunakan Caleg

Ini Jenis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Yang Boleh Digunakan Caleg

Ini Jelas Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Yang Boleh Digunakan Caleg--

RADARMUKOMUKO.COM - Tidak lama lagi akan memasuki tahapan kampanye bagi calon anggota legislatif (caleg), sesuai jadwal 28 November 2023 ini caleg mulai bebas berkampanye, lewat Alat peraga kampanye (APK) ataupun tatap muka dan iklan lainnya.

Sebelum terlanjur, caleg harus tahu apa saja alat peraga kampanye atah bahan kampanye yang dapat digunakan untuk menarik dukungan dari para pemilih.

Adapun alat peraga kampanye yang dapat digunakan merujuk dari PKPU Nomor 10 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020  yaitu: 

- Baliho dengan ukuran maksimal  4 x 7 meter

- Billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter

- Umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter

- Spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter

Selain itu, informasinya caleg juga bisa menempel banner atau stiker di mobil, syaratnya alat peraga kampanye yang dipasang di mobil tidak menutup bagian kaca keseluruhan atau mengakibatkan terhalangnya penglihatan saat mengemudi.

BACA JUGA:Desa Diminta Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Caleg dan Jalur Hijau

BACA JUGA:Zaman Now! 9 Tips Kampanye Caleg Lewat Media Sosial Agar Tidak Membosankan

Kemudian caleg juga berkampanye menggunakan bahan berupa:

- Brosur

- Pamflet

- Poster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: