Akhirnya Ketua MK Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat, MK Perintahkan Lakukan Pemilihan Ketua Baru 2x24Jam

Akhirnya Ketua MK Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat, MK Perintahkan Lakukan Pemilihan Ketua Baru 2x24Jam

Akhirnya Ketua MK Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat, MK Perintahkan Lakukan Pemilihan Ketua Baru 2x24Jam--

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM – Seperti pepata diatas langit masih ada langit, setiap sesorang dengan sengajah melindungi perbuatan bersalah lambat laun akan tebuka kepermukaan.

Hal ini telah berlaku pada ketua MKAnwar Usman  yang selama ini dituntut mundur, namun beliau selalu berkilah dengan membawa nama atas kehendak  Allah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi. "Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. 

Memutuskan, menjatuhkan sanksi berupa pemberhitian dengan tidak hormat atas jabatan dari ketua Mahkamah Konstitusi, ucap Jimly.  

Seterusnya, ketua MKMK juga memerintah Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru selama 2x24 jam, dengan catatan Anwar Usman tidak boleh terlibat lagi dalam pengambilan keputusan untuk pemilihan ketua yang baru.

BACA JUGA:Dua Desa Masuk Indikator Rawan Pangan Jadi Perhatian Prioritas Pemkab Mukomuko

BACA JUGA:Desa Diminta Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Caleg dan Jalur Hijau

Kini ketua MKMK  Jimly Asshiddiqie  telah memutuskan memecat Anwar Usman dengan tidak hormat, sebagaimana disampaikan dalam pembacaan putusan atas tuntutan yang disampaika oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya.

Seterusnya dalam putusan tersebut bahwa Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode aetik dan prilaku hakim.

Dalam putusan yang dibacakan bahwa Anwar Usman selaku ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Hakim yang terlapor juga tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan hakim MK hingga berakhirnya jabatan.

Meskipun telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Anwar Usman, namun terdapatnya perbedaan pendapat pada hakim MKMK.

Adapun dissenting opinion tersebut datang dari Bintan R Saragih.

Akan tetapi meskipun Anwar Usman di berhentikan sebagai ketua MK namun MKMK tidak dapat merubah putusan dari MK yang telah dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: