Akhirnya Ketua MK Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat, MK Perintahkan Lakukan Pemilihan Ketua Baru 2x24Jam
Akhirnya Ketua MK Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat, MK Perintahkan Lakukan Pemilihan Ketua Baru 2x24Jam--
“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut maka harus ada putusan revisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly.
Menurut Jimly, nantinya putusan MK yang baru tersebut akan berlaku pada Pemilu 2029.
Hal tersebut dikarenakan jadwal Pemilu yang sangat dekat sehingga dikhawatirkan akan menganggu jalannya proses Pemilu.
BACA JUGA:Zaman Now! 9 Tips Kampanye Caleg Lewat Media Sosial Agar Tidak Membosankan
BACA JUGA:41 Kosa Kata Bahasa Indonesia Yang Digunakan Sehari-Hari Mirip Dengan Bahasa Inggris
Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka tetap berhak menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024.
Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah di ungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
Dengan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK.
Menurut Prof Tjipta harapan dari sidang MKMK hanya memiliki harapan yang sangat kecil, hanya 2 persen saja.*
Artikel ini dikutip dari canal youtube mahkamah konstutusi ‘Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: