Pinjam Uang Rp 100 Juta Hingga Rp 250 Juta Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syaratnya

Pinjam Uang Rp 100 Juta Hingga Rp 250 Juta Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syaratnya

Pinjam Uang Rp 100 Juta Hingga Rp 250 Juta Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syaratnya--

- Pas foto pemohon & suami atau istri ukuran 3×4

- Fotokopi Dokumen Jaminan yakni sertifikat, IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir

- Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir

BACA JUGA:Bahaya Pinjam Online, Tercekik Bunga Tinggi Hingga Diteror Debt Collector

BACA JUGA:Tips Mengajukan Pinjaman Agar Disetujui Cepat, Bisa Puluhan Juta dan Ratusan Juta

Ada banyak jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, diantaranya yaitu:

Kredit multiguna.

Kredit multiguna merupakan jenis pinjaman yang biasanya disediakan oleh bank. Kredit multiguna termasuk pinjaman untuk konsumsi pribadi, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif lainnya.

Sebagai agunan dapat berupa sertifikat tanah, rumah, ruko, apartemen, surat kendaraan yakni STNK dan BPKB, saham, deposito, Surat Pengangkatan Kepegawaian, hingga emas.

Lembaga Non-Bank

Jaminan sertifikat rumah bisa juga pada non-bank, namun pastikan legalitasnya terutama terdaftar di OJK. Seperti Adira, BFI Finance, dan ACC. 

Pegadaian

Sama-sama diketahui, Pegadaian merupakan lembaga penyalur kredit dengan agunan sertifikat rumah, yakni melalui fasilitas Pegadaian Gadai Sertifikat. Pembiayaan berbasis syariah ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin.

Peminjam bisa dapatkan dana pinjaman Rp 100 juta hingga Rp200 juta.

Koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: