Pinjam Uang Rp 100 Juta Hingga Rp 250 Juta Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syaratnya
Pinjam Uang Rp 100 Juta Hingga Rp 250 Juta Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syaratnya--
- Pas foto pemohon & suami atau istri ukuran 3×4
- Fotokopi Dokumen Jaminan yakni sertifikat, IMB, bukti lunas PBB tahun terakhir
- Fotokopi Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
BACA JUGA:Bahaya Pinjam Online, Tercekik Bunga Tinggi Hingga Diteror Debt Collector
BACA JUGA:Tips Mengajukan Pinjaman Agar Disetujui Cepat, Bisa Puluhan Juta dan Ratusan Juta
Ada banyak jenis pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, diantaranya yaitu:
Kredit multiguna.
Kredit multiguna merupakan jenis pinjaman yang biasanya disediakan oleh bank. Kredit multiguna termasuk pinjaman untuk konsumsi pribadi, bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif lainnya.
Sebagai agunan dapat berupa sertifikat tanah, rumah, ruko, apartemen, surat kendaraan yakni STNK dan BPKB, saham, deposito, Surat Pengangkatan Kepegawaian, hingga emas.
Lembaga Non-Bank
Jaminan sertifikat rumah bisa juga pada non-bank, namun pastikan legalitasnya terutama terdaftar di OJK. Seperti Adira, BFI Finance, dan ACC.
Pegadaian
Sama-sama diketahui, Pegadaian merupakan lembaga penyalur kredit dengan agunan sertifikat rumah, yakni melalui fasilitas Pegadaian Gadai Sertifikat. Pembiayaan berbasis syariah ini diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin.
Peminjam bisa dapatkan dana pinjaman Rp 100 juta hingga Rp200 juta.
Koperasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: