Meriam Kuno di Mukomuko Direkomendasikan Jadi Benda Cagar Budaya

Meriam Kuno di Mukomuko Direkomendasikan Jadi Benda Cagar Budaya

Meriam Kuno di Mukomuko Direkomendasikan Jadi Benda Cagar Budaya--

Wakil Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko, Yosetia Persada, ST., MT menyampaikan, Tim Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko di tahun 2022 lalu telah merekomendasikan Benteng Anna sebagai Situs Cagar Budaya. Hasil penetapan tim ahli telah disetujui oleh Pemkab Mukomuko, melalui SK Bupati Mukomuko Nomor 001/TACB-Mukomuko/11/2022. Kelanjutan dari Cagar Budaya Situs Benteng Anna ini, saat ini masih berproses untuk ditingkatkan menjadi situs cagar budaya tingkat Provinsi Bengkulu. 

Di tahun 2023 ini, kata Yosetia Persada, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mukomuko juga melakukan pengkajian, pendataan terhadap meriam-meriam kuno yang berada di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko untuk diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya. 

‘’Ada 6 unit meriam kuno yang direkomendasikan untuk dijadikan Benda Cagar Budaya. 2 unit meriam di kawasan Benteng Anna, 2 unit meriam di SDN 01 Kota Mukomuko dan 2 unit lagi meriam di Kantor Camat Kota Mukomuko. Dari pengkajian tim ahli, keenam meriam ini memenuhi syarat untuk direkomendasikan menjadi Benda Cagar Budaya,’’ ujarnya. 

Adapun penetapan Benda Cagar Budaya ini, akan ditetapkan oleh kepala daerah, dalam hal ini Bupati Mukomuko. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tinjau Pendangkalan Muara Dampak El Nino, Hambat Aktivitas Pelaku Usaha Perikanan

BACA JUGA:Berkarier dari Nol di Pertanian, Alumni Unib Ini Dipercaya Jabat Plt Kepala Dinas Pertanian Mukomuko

‘’Tim Ahli Cagar Budaya hanya bersifat menerbitkan rekomendasi naskah. Untuk penetapan, akan ditetapkan melalui SK Bupati,’’ paparnya. 

Pada acara penyerahan naskah rekomendasi cagar budaya.  Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM mewakili Bupati Mukomuko, mengapresiasi atas kinerja Tim Ahli Cagar Budaya yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik. 

‘’Ini bagian penting, semua benda maupun non benda yang memiliki nilai budaya di daerah sepatutnya dilestarikan. Artinya, dengan pelestarian benda bernilai sejarah, bagian dari bukti sejarah,’’ kata Haryanto. 

Terutama untuk benda cagar buaya meriam, ini memiliki nilai sejarah yang sangat luar biasa. Menurutnya, ini bagian dari bukti sejarah, masyarakat Kabupaten Mukomuko ikut dalam berjuang dalam menghadapi penjajah. 

‘’Meriam-meriam yang bakal ditetapkan jadi cagar budaya ini, bagian dari bukti sejarah. Bahwasanya masyarakat kita pernah ada dalam memperjuangkan bangsa ini,’’ demikian Haryanto. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: