BPJS Kesehatan Jangan Dibiarkan Nunggak, Jika Terlanjur Bisa Dicicil Agar Dapat Digunakan Saat Berobat

BPJS Kesehatan Jangan Dibiarkan Nunggak, Jika Terlanjur Bisa Dicicil Agar Dapat Digunakan Saat Berobat

BPJS Kesehatan Jangan Dibiarkan Nunggak, Jika Terlanjur Bisa Dicicil Agar Dapat Digunakan Saat Berobat--

RADARMUKOMUKO.COM - Peserta JKN-KIS jangan biarkan BPJS kesehatan nuggak, karena sangat penting. Jangan sampai terkendala untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak karena BPJS kesehatan tak bisa digunakan.

Bagi yang sudah terlanjur nunggak dan merasa keberatan untuk melunasinya sekaligus, jangan ragu karena bisa dibayar dengan dicicil.

Dimana Program BPJS Kesehatan ini menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Program tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB). Berupa program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Begini Syarat dan Cara Mengajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Cair Hingga Rp 25 Juta

BACA JUGA:Bingung Cara Klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan? Ini Syarat dan Cara Klaim JKM Bagi Ahli Waris

Dengan ini diharapkan, kedepan tidak ada lagi BPJS kesehatan menunggak, hingga peserta tidak dapat menggunakannya saat sedang dibutuhkan.

Program rencana pembayaran bertahap (REHAB) solusi dan cara mudah bayar tunggakan iuran JKN-KIS.

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan adalah:

- Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)

- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165

- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27

- Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: