Butuh Dana Darurat Untuk Berobat Hingga Kebutuhan Rumah, Ajukan Pinjol Flexi Cash Hingga Rp 200 Juta

Butuh Dana Darurat Untuk Berobat Hingga Kebutuhan Rumah, Ajukan Pinjol Flexi Cash Hingga Rp 200 Juta

Butuh Dana Darurat Untuk Berobat Hingga Kebutuhan Rumah, Ajukan Pinjol Flexi Cash Hingga Rp 200 Juta--

RADARMUKOMUKO.COM -  Setiap orang yang tengah hadapi masa genting atau darurat, seperti keperluan berobat karena kecelakaan, keperluan bisnis, hingga kebutuhan rumah tangga, sekarang Flexi Cash Jenius BTPN bisa solusinya.

Jenius BTPN tunduk pada peraturan Bank Indonesia (BI) sebagai bank umum konvensional. Jenius BTPN, bank digital yang terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). 

Dipastikan, Flexi Cash Jenius merupakan layanan pinjaman online yang legal dan berizin di Indonesia.

Tapi ingat harus bijak menggunakannya Flexi Cash, sebab pinjaman online ini pola pembayarannya terekam dalam SLIK OJK atau BI. Plafon atau limit yang tersedia mulai dari Rp 500.000 sampai dengan  Rp 200.000.000, setiap pengguna tergantung ketentuan bank.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman BSI, Rp 10 Juta, Rp 100 Juta Rp 500 Juta Hingga Rp 2 Miliar, Ini Jenis Pinjaman BSI

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Rp 20.000.000, Rp 30.000.000 Hingga Rp 50.000.000 Tanpa Jaminan, KUR Mikro BRI Saja

Jika pengajuan disetujui, pinjam atau tarik otomatis dipindahkan ke Saldo Aktif dan bisa langsung dipakai untuk bertransaksi.

Jika tertarik dan akan mencoba pinjam uang di layanan ini, terlebih dulu harus memiliki akun atau rekening Jenius, dan melakukan pengajuan hingga mengaktivasi fitur Flexi Cash.

Berikut dua cara pinjam uang di Flexi Cash Jenius dilansir dari laman resmi Jenius.

- Buka halaman Wealth, Pilih Credit, pada widget atau banner Flaxi Cash klik "Ajukan Sekarang"

- Pelajari tiga first time tutorial lalu pilih "Ajukan Sekarang"

- Pilih OK, lalu pilih Izinkan untuk memberikan akses ke Jenius.

- Lengkapi 4 rincian informasi, lalu klik "Ajukan Flexi Cash"

- Pelajari informasi, setujui pernyataan, klik OK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: