Info CASN, Kementerian PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK, Berikut Jurusan Yang Dibutuhkan
Info CASN, Kementerian PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK, Berikut Jurusan Yang Dibutuhkan--Instagram/@kemenpupr
- Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama
- Arsiparis Ahli Pertam
- Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil dan lainnya.
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara daring di situs web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (https://sscasn.bkn.go.id). Batas usia sebagaimana dimaksud, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir seleksi).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
BACA JUGA:Inilah Formasi CPNS Kemenkumham Bagi Lulusan SMA/Sederajat dan Besaran Gajinya
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I, dengan ketentuan sebagai berikut :
Untuk pelamar kebutuhan jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama dan terampil :
- Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau
- Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: