Angsuran KUR BNI Rp 25.000.000 Rp 55.000.000 Hingga Rp 100.000.000, Berikut Ketentuannya

Angsuran KUR BNI Rp 25.000.000 Rp 55.000.000 Hingga Rp 100.000.000, Berikut Ketentuannya

Angsuran KUR BNI Rp 25.000.000 Rp 55.000.000 Hingga Rp 100.000.000, Berikut Ketentuannya--

RADARMUKOMUKO.COM - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI bisa menjadi jalan untuk mendapatkan modal usaha sesuai kebutuhan. Karena BNI memiliki berapa jenis KUR, yaitu KUR mikro, KUR retail, dan TKI.

BNI sebagai salah satu bank terbesar dan terpecaya menawarkan berbagai kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan pinjaman

Untuk mengajukan KUR BNI, baik individu maupun badan usaha seperti UMKM, anggota keluarga karyawan, tenaga kerja Indonesia, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja yang menjalankan usaha produktif dan layak dapat mengajukan pinjaman ini.

Syarat lainnya meliputi usia minimal 21 tahun atau di bawah 21 tahun namun sudah menikah, menjalankan usaha selama minimal 6 bulan, dan tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain. 

BACA JUGA:Pusat Bantu Dana Rp10 Miliar, Bangun Gedung Perpustakaan Mukomuko di 2024

BACA JUGA:Wisata Kampung Korea di Banten Terdapat Pohon Sakura Hingga Busana Tradisional Korea, Cocok Buat Kaum Muda

Dalam KUR BNI ini, batas maksimum pinjaman sebesar Rp 500 juta dengan pengembalian pinjaman selama 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja dan 5 tahun untuk Kredit Investasi. 

Walau pinjaman maksimal Rp 500 juta dan bisa pinjam Rp 10 juta dan jumpah lainnya. Namun diantara plafon KUR BNI yang banyak diminati, pinjaman Rp 25.000.000, Rp55.000.000 hingga Rp 100.000.000. 

Alasannya jumlah pinjaman ini sangat membantu dan memadai untuk dijadikan modal mengembangkan usaha maupun memulai membangun usaha.

Ketentuan pemerintah mengatur bahwa bisnis produktif mencakup sektor pertanian, perikanan, perdagangan, pengolahan, dan berbagai jenis jasa.

Jika berminat, berikut ini beberapa ketentuan pengajuan KUR BNI supaya lancar dan cepat diproses:

-  WNI (Warga Negara Indonesia) baik perseorangan, badan usaha, maupun anggota keluarga dari karyawan berpenghasilan tetap, TKI yang telah menyelesaiakan kontrak kerja dari luar negeri, atau pekerja buruh terdampak PHK yang menjalankan usaha produktif.

- Individu atau badan usaha perseorangan yang memegang izin usaha resmi dari pemerintah daerah setempat atau dokumen izin lainnya.

- Memiliki pengalam usaha sekurang-kurangnya 6 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: