Inilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Golongan Pekerja Migran, Serta Besaran Iurannya
Inilah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Golongan Pekerja Migran, Serta Besaran Iurannya--
3. Perawatan dan pengobatan di fasilitas tempat bekerja
4. Penggantian tiket pesawat maksimal Rp 10 juta bagi PMI yang pulang akibat kecelakaan atau meninggal
5. Santunan meninggal dunia sebesar Rp 85 juta dan bantuan biasa sekolah bagi 1 orang anak hingga lulus.
Lalu berapa besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PMI?
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan golongan PMI di atur dalam pasal 12 Permenaker yang di sebutkan bagi bahwa PMI harus membayar sebesar Rp 370 ribu untuk mendapatkan perlindungan selama 31 bulan.
BACA JUGA:Khusus Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Ajukan Pinjol Hingga Rp 25.000.000, Tanpa Jaminan
BACA JUGA:Mudah, Begini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan atau KIS Gratis Secara Online
Sebesar Rp 370 ribu di bayarkan dengan rincian sebesar Rp 37.500 di bayar untuk iuran JKK dan JKM sebelum berangkat atau kerja, kemudian sebesar Rp 332.500 di bayarkan untuk iuran JKK dan JKM selama dan sesudah bekerja.
Setiap bulannya peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup membayar iuran sebesar Rp 13.500 untuk memperpanjang manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan bagi yang ikut program JHT maka harus membayar sebesar Rp 105 ribu hingga Rp 600 ribu setiap bulannya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: