Begini Cara Menonaktifkan Status BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Begini Cara Menonaktifkan Status BPJS Ketenagakerjaan Secara Online--
Nah, setelah semua persyaratan telah siap, selanjutnya adalah cara untuk menonaktifkannya. Begini cara menonaktifkan bagi PPU (Pekerja Penerima Upah):
1. Pertama buka Aplikasi JMO, jika belum ada dapat di install di Playstore atau App Store.
2. Kemudian lakukan registrasi dengan menggunakan biodata diri dan BPJS yang di miliki.
3. Lalu pada halaman utama klik JHT jika masih dalam kondisi tercentang maka status masih aktif. Jika tidak maka status sudah tidak aktif.
4. Untuk menonaktifkan koordinasi dengan perusahaan agar dapat menonaktifkan melalui sistem https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
BACA JUGA:Jenis Usaha Yang Bisa Pinjam KUR dan Tidak Bisa Dibiayai KUR, Ini Alasannya
BACA JUGA:Ditakuti Hingga Tidak Pernah Dijajah, Ini Fakta Tentang Pulau Buton
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah).
1. Masuk dengan menggunakan ID dan pasword yang telah terdaftar.
2. Lalu cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin di nonaktifkan pilih “Action” dan pilih opsi “nonaktifkan pekerja”
3. Terakhir lakukan konfirmasi penonaktifkan.
Proses penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan umumnya berlangsung selama 1 bulan sejak pembayaran iuran terakhir.
Setelah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nonaktif maka seseorang dapat mengajukan klaim saldo BPJS Ketengakerjaan untuk di cairkan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: