Bukan Saja Penerima Upah, Semua Orang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Bukan Saja Penerima Upah, Semua Orang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Daftar bpjs ketenagakerjaan sekarang-bpjs ketenagakerjaan-istimewa radar mukomuko

BACA JUGA:Cicilan dan Keunggulan KUR BRI Rp 25 Juta Hingga Rp 50 Juta, Cicilan Mulai 400 Ribuan

4. Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah menerima upah pekerjaan di luar negeri.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan PMI dapat mengikuti program jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para peserta PMI juga bisa mengikuti program jaminan sosial Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.

Namun, bagi calon PMI yang akan berangkat menuju negara tujuan, Anda harus sudah terdaftar dulu di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTLN).

Pendaftarannya bisa dilakukan dengan nomor induk kependudukan (NIK) jika masih di Indonesia atau dengan paspor jika sudah berada di luar negeri.

Jika Anda berada di luar negeri dan ingin daftar online BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa masuk ke tautan www.siskotkln.bnp2tki.go.id dan mendaftarkan diri dengan paspor.

Berikut adalah persyaratan yang harus Anda lengkapi:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi perjanjian kerja

- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar sebelumnya.

Demikin informasinya, jika ada yang ingin ditanyakan dapat langsung hubungi pihak BPJS ketenagakerjaan.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: