Bukan Saja Penerima Upah, Semua Orang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Bukan Saja Penerima Upah, Semua Orang Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Daftar bpjs ketenagakerjaan sekarang-bpjs ketenagakerjaan-istimewa radar mukomuko

Misalnya, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proyek atas Dana Internasional, proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga proyek swasta.

Penyedia Jakon yang mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan wajib mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran peserta, serta melengkapi dokumen berikut:

- Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak.

- Data pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilai upah.

- Fotokopi kontrak/surat perintah kerja (SPK) atau dokumen pelaksanaan pekerja konstruksi.

- Jika pelaksanaan secara perorangan, bisa diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait atau rencana anggaran biaya pekerjaan.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat atau situsweb resmi. 

Berikut adalah cara daftar online BPJS Ketenagakerjaan melalui website yang bisa Anda ikuti:

- Lakukan registrasi melalui situsweb https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Klik pendaftaran atau buat user.

- Isi mandatory data, alamat email dan kode captcha, klik ‘Daftar’.

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

- Isi data proyek.

- Lakukan pembayaran iuran sesuai jumlah yang ditetapkan.

- Proses pendaftaran pun selesai dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: