Pendaftaran PPPK 2023 Segera Dibuka, Ada 2 Kriteria Ini yang Perlu Dipahami Calon Pelamar

Pendaftaran PPPK 2023 Segera Dibuka, Ada 2 Kriteria Ini yang Perlu Dipahami Calon Pelamar

Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pembukaan pendaftaran seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di lingkungan Pemkab MUKOMUKO, dimulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober mendatang. 

Sesuai jadwal, tahapan dan persyaratan penerimaan PPPK tahun 2023, akan diumumkan secara resmi pada tanggal 16 September besok. 

Begitu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at, 15 September 2023. 

‘’Tahapan pendaftaran seleksi PPPK 2023, sama dengan daerah lainnya. Pembukaan seleksi dimulai tanggal 17 September besok,’’ ungkap Niko Hafri. 

Pada penerimaan PPPK tahun 2023, ada dua kriteria yang harus dipahami oleh para calon pelamar, yaitu pelamar untuk kriteria pada kebutuhan khusus. 

BACA JUGA:Mukomuko Penerima DBH Sawit Terbesar di Bengkulu

Dijelaskan Niko, pelamar kebutuhan khusus meliputi 3 golongan. Pertama, dinamakan dengan pelamar golongan prioritas. Dikatakan Niko, sesuai dengan petunjuk teknis, dimaksud dengan golongan pelamar prioritas ini peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi JF guru periode sebelumnya. 

‘’Untuk Kabupaten Mukomuko dapat dipastikan tak ada lagi kategori pelamar prioritas. Hemat kami, ini kalangan eks honorer kategori satu (K1), dan didaerah kita tidak ada lagi yang kategori K1,’’ ungkap Niko. 

Kedua, pelamar pada kebutuhan khusus eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II). Yang tergolong pelamar eks THK-II, adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Ketiga, pelamar pada kebutuhan khusus guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. 

Kemudian pelamar pada penetapan kebutuhan umum. Menurut Niko Hafri, kategori ini meliputi pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Dapodik pada pangkalan data (database) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

‘’Khusus untuk pelamar JF guru, wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat dan/sertifikat pendidik dengan merujuk pada surat edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan,’’ papar Niko. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan Bangunan Embung ke BWS untuk Persediaan Air Sawah Petani Ipuh

Perlu disampaikan, mekanisme pelaksanaan seleksi PPPK mencermati Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: