Pinjam Online dan Offline, KUR BNI Bisa Cair Rp 100 Juta Hingga Rp 500 Juta, Syaratnya Hanya Ini

Pinjam Online dan Offline, KUR BNI Bisa Cair Rp 100 Juta Hingga Rp 500 Juta, Syaratnya Hanya Ini

Pinjol dan Offline, KUR BNI Bisa Cair Rp 100 Juta Hingga Rp 500 Juta, Syaratnya Hanya Ini--

RADARMUKOMUKO.COM - Ingin mengajukan pinjaman untuk modal usaha, KUR BNI bisa diandalkan. Selain syaratnya tidak sulit, juga para pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman secara online.

Pinjol BNI juga tidak ribet dan pelayanananya cukup cepat, karena BNI selalu memberi kemudahan bagi nasabah.

Beberapa keuntungan dari fasilitas yang ditawarkan, yaitu kredit dengan batas maksimal hingga Rp 500 juta, proses yang cepat, persyaratan yang mudah, dan jangka waktu pengembalian hingga 5 tahun. 

Limit Pinjam Rp 100 Juta dengan tenor sampai 5 Tahun, para nasabah hanya perlu membayar Rp. 1.933.280 setiap bulannya. 

Jika diakumulasikan nasabah hanya perlu membayarkan suku Bunga dengan total Rp 15.996.800 dari lima tahun jangka pinjaman. 

BACA JUGA:Cara Gampang Stor Tunai di ATM Bank BRI, BNI dan BCA Tanpa Kartu ATM, Anti Galau

BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Uang Tunai di ATM Bank BRI, BCA, BNI, Bank Mandiri Tanpa Kartu

Persyaratan untuk mengajukan KUR BNI ini juga cukup mudah, nasabah hanya perlu menyiapkan dokumen yang menunjukkan nasabah sebagai WNI, kemudian memenuhi usai minimum yaitu 21 Tahun dan sudah berstatus menikah. 

Kemudian memiliki usaha yang sedang berjalan aktif setidaknya selama enam bulan, serta tidak sedang dalam masa pencicilan atau terlibat produk pinjaman dengan bank lainnya. 

Pengajuan KUR dapat dilakukan melalui Online di Website Bank BNI atau datang ke kantor cabang bank BNI terdekat di domisili nasabah. 

BNI memudahkan segala urusan nasabah demi memberikan pelayanan dan menawarkan program terbaik yang juga turut untuk muwujudkan vis perekonomian Indonesia yang yang berkelanjutan. 

- Persyaratan umum pengajuan pinjaman KUR BNI

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Usia minimal calon nasabah adalah 21 tahun atau sudah menikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: