Oknum Paspampres Peras Hingga Habisi Nyawa Imam Masykur Ternyata Gajinya Segini: Gak Cukup?

Oknum Paspampres Peras Hingga Habisi Nyawa Imam Masykur Ternyata Gajinya Segini: Gak Cukup?

Oknum Paspampres Peras Hingga Habisi Nyawa Imam Masykur Ternyata Gajinya Segini: Gak Cukup?--

Dikatakan Irsyad, para pelaku tidak mengenal secara detail identitas korban Imam Masykur, namun mengetahui kegiatan komunitas korban ini apa-apa saja.

“Dia (pelaku) tidak saling kenal tapi tau komunitas korban ini berasal dari Aceh dan kegiatannya apa saja. Sehingga mereka melakukan tindakan tersebut,” bebernya.

Sejauh ini, Pomdam Jaya telah memeriksa 8 saksi terkait kasus meninggalknya Imam Masykur.

BACA JUGA:Kebun Binatang Manusia, Sejarah Kelam Rasisme Terhadap Warga Indonesia Hingga Afrika

BACA JUGA:Pinjol Resmi dan Pinjol Yang Bisa Bikin Bermasalah, Pahami Cirinya Sebelum Menjadi Korban

Penculikan dan penganiayaan hingga mengakibatkan Imam Masykur meninggal dunia dipicu karena faktor ekonomi.

Hal tersebut karena para pelaku oknum TNI meminta kepada korban untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Lantas, apakah gaji Praka Riswandi Manik sebagai anggota paspampres tidak cukup, sehingga tega menggunakan cara ini untuk mendapat uang ‘tambahan’?

Lantas, berapakah besaran gaji Praka Riswandi Manik?

Simak penjelasan berikut ini.

Perlu diketahui, anggota Paspampres merupakan kesatuan khusus karena sifatnya sebagai pengawal presiden dan wakil presiden serta kepala negara lainnya yang datang ke Indonesia.

Paspampres berasal dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Udara (AU), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Darat (AD).

Tidak mudah bagi seorang prajurit untuk menjadi anggota paspampres karena mereka harus melewati seleksi yang ketat.

Merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, ketentuan gaji anggota prajurit disesuaikan dengan golongan/pangkat.

Karena Riawandi Manik dan dua temannya, J dan HS berpangkat Praka, berdasarkan aturan itu gaji mereka berkisar antara 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: