Pinjol Resmi dan Pinjol Yang Bisa Bikin Bermasalah, Pahami Cirinya Sebelum Menjadi Korban

Pinjol Resmi dan Pinjol Yang Bisa Bikin Bermasalah, Pahami Cirinya Sebelum Menjadi Korban

Verifikasi data identitas saat pendaftaran pinjaman online atau pinjol di ponsel--

RADARMUKOMUKO.COM - Pinjaman online (Pinjol) merupkan sebuah tren baru dalam hal mendapatkan pinjaman yang cepat. Banyak warga yang tergius meminjam onlone karena kampanye prosesnya adalah Mudah, cepat, efisien, syarat ringan, bisa meminjam dana dari rumah, tanpa harus bertatap muka.

Beberapa warga sangat terbantu dan proses transaksi berjalan lancar, namun tidak pula sedikit yang menjadi korban dari layanan Pinjol tersebut. 

Itu dikarenakan layanan Pinjol yang dilakukan oleh individu, kelompok atau perusahaan tersebut ada yang ilegal atau tidak resmi. 

Tujuan layanan semata untuk keuntungan pribadi dengan menghalalkan semua cara, walaupun merugikan orang lain.

BACA JUGA:Pinjol Mitraguna BSI, Ajukan Rp 10 Juta Hingga Rp 50 Juta, Syarat Ringan dan Dana Cepat Cair

BACA JUGA:Pinjol KUR Bisa di BRI, Cairkan Rp 100 Juta Dari Rumah, Syaratnya Semudah Ini

Pada dasarnya, pinjaman online di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). 

POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK.

OJK menyatakan bahwa penyelenggara Pinjol harus memiliki izin usaha dari OJK, dan wajib melaporkan kegiatan serta perkembangannya secara berkala. 

Selain itu, OJK juga menetapkan batasan maksimal pinjaman yang dapat diberikan oleh penyelenggara Pinjol, yakni sebesar IDR 2 miliar per peminjam.

BACA JUGA:Pinjol di Livin Mandiri Rp 1 Juta Hingga Rp 100 Juta, Syaratnya Punya KTP, Berikut Caranya

Berikut ciri-ciri aplikasi Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal.

Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Legal atau Resmi OJK

- Terdaftar dan Diawasi oleh OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: