Kasus Naik Penyidikan Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Penistaan Agama

Kasus Naik Penyidikan Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Penistaan Agama

Kasus Naik Penyidikan Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka TPPU dan Penistaan Agama--

RADARMUKOMUKO.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. 

Panji Gumilang diduga menggunakan dana zakat, dana bantuan operasional sekolah (BOS), dan dana pendidikan dari Al Zaytun untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 18 Triliun, Sidang Perdana Berlangsung Singkat Hanya 15 Menit

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, status kasus TPPU Panji Gumilang telah dinaikkan menjadi penyidikan pada 16 Agustus 2023. "Tersangka PG (Panji Gumilang) telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan menggunakan dana zakat, dana BOS, dan dana pendidikan dari Al Zaytun sebesar Rp15 triliun. 

Dana tersebut dikucurkan melalui 367 rekening bank yang terkait dengan Panji Gumilang dan kegiatan Al Zaytun. PPATK telah membekukan 145 rekening dari total rekening tersebut.

BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar, Kedua Pihak Tidak Hadir

"Kemudian dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka PG memiliki 295 sertifikat tanah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, bahkan ada juga di luar negeri," ujar Rusdi.

Selain kasus TPPU, Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Rusdi mengatakan, berkas perkara kasus penistaan agama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada hari yang sama.

"Kasus penistaan agama ini terkait dengan ajaran sesat yang disampaikan oleh tersangka PG melalui media sosial dan media elektronik," kata Rusdi.

BACA JUGA:Rabu Besok Polisi Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang, Banyak Aset Dialihkan Menghindari Penyitaan Penyidik

Rusdi menambahkan, Panji Gumilang akan segera ditahan setelah proses administrasi selesai. "Tersangka PG akan ditahan setelah proses administrasi selesai. 

Kami akan melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tutur Rusdi.

Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus TPPU dan hukuman maksimal lima tahun penjara atas kasus penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: