Kejagung, hindari Adanya Tekanan pihak tertentu Lokasi Sidang Panji Gumilang Tidak di JAKARTA?

Kejagung, hindari Adanya Tekanan pihak tertentu Lokasi Sidang Panji Gumilang Tidak di JAKARTA?

Kejagung, hindari Adanya Tekanan pihak tertentu Lokasi Sidang Panji Gumilang Tidak di JAKARTA?--

RADARMUKOMUKO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menyelenggarakan sidang perkara pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, di luar Jakarta.

Hal ini dilakukan karena alasan keamanan dan kenyamanan, mengingat kasus ini menimbulkan kontroversi dan perhatian publik.

"Kami sedang mempertimbangkan untuk menggelar sidang di luar Jakarta, karena kami khawatir akan ada gangguan keamanan dan kenyamanan.

Kami juga ingin menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

BACA JUGA:Gusdur Bermulut Emas, Ucapanya SudahTerbukti Wali Kota Solo dan Panji Gumilang, lalu Prabowo Presiden di Usia

Leonard menambahkan, Kejagung masih menunggu rekomendasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat perkara pidana Panji Gumilang terdaftar. "Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika pengadilan setuju untuk memindahkan sidang ke luar Jakarta, kami akan segera melaksanakannya," ujar Leonard.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Kejagung pada 14 Juli 2023, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali.

Panji Gumilang diduga telah menyebarkan ajaran sesat dan menistakan agama.

Selain perkara pidana, Panji Gumilang juga tengah menghadapi dua gugatan perdata dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Gusdur Bermulut Emas, Ucapanya SudahTerbukti Wali Kota Solo dan Panji Gumilang, lalu Prabowo Presiden di Usia

Panji Gumilang menuduh Anwar Abbas dan Ridwan Kamil telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebutnya sebagai komunis dan anti-Pancasila.

Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun dari Anwar Abbas dan Rp 100 miliar dari Ridwan Kamil.

Sidang gugatan perdata terhadap Anwar Abbas telah dimulai sejak 26 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak. Sidang gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil akan dimulai pada 15 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda yang sama.

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Liputan6.com dan Realita Rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: