Sejarah Mata Uang, dari Uang Belanda, Uang Jepang, Uang NICA, Hingga Lahirnya Rupiah 1949

Sejarah Mata Uang, dari Uang Belanda, Uang Jepang, Uang NICA, Hingga Lahirnya Rupiah 1949

Sejarah Mata Uang, dari Uang Belanda, Uang Jepang, Uang NICA, Hingga Lahirnya Rupiah 1949--

Belanda kemudian meminta survei mengetahui respons masyarakat Indonesia terhadap kedua mata uang tersebut. Saat itu diketahui masyarakat memilih ORI sebagai alat pembayaran yang sah.

Berkaca dari itu, pemerintah kemudian menetapkan berlakunya mata uang Indonesia bersama, yaitu uang Republik Indonesia Serikat atau uang federal sejak 27 Maret 1950 dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank.

Sejarah uang rupiah kemudian bergulir ke masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat. Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali

Pada periode 1951-1952, Pemerintah mengambil kebijakan Gunting Sjafruddin yang bertujuan untuk menyedot uang beredar yang terlalu banyak serta menghasilkan pinjaman sekitar Rp1,5 milyar dari penerbitan Obligasi Republik Indonesia 1950 karena Indonesia belum mampu mencari sumber pembiayaan dari pasar.

BACA JUGA:Penutupan Jambore Dunia dengan Konser K-pop, Peserta Jambore Dunia Heboh Saat NewJeans Tampil

Dalam jangka waktu yang telah ditentukan, bagian kiri uang dapat ditukar dengan uang baru yang diterbitkan De Javasche Bank dengan pecahan f2,50, f1 dan f0,50. 

Pengguntingan uang tersebut dilakukan karena cara yang lazim dilakukan, yaitu dengan penyetoran ke dalam rekening yang dibekukan tidak mungkin dijalankan di Indonesia. Pada saat itulah De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI).

Tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia dimana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral 

Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. 

BACA JUGA:Fakta-fakta Menarik dari Event Jambore Pramuka Dunia di Korea Selatan

Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.

Hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional. 

Sehingga untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: