Kemendikbudristek Luncurkan Aturan Terbaru Tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kemendikbudristek Luncurkan Aturan Terbaru Tentang Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim --

“Perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak saja, tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak. Oleh karenanya, sekali lagi, terima kasih kepada Kemendikbudristek untuk dapat terus berkolaborasi mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045. Anak Terlindungi Indonesia Maju,” ungkapnya.

Nota Kesepahaman 5 Kementerian dan 3 Lembaga

Bukti keterlibatan dan dukungan penuh dari kementerian dan lembaga juga dibuktikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (NK PPKSP) yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus lalu. Nota Kesepahaman (NK) PPKSP ini dilakukan Kemendikbudristek bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang diwakili Sekretaris KemenPPA Pribudiarta Nur Sitepu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro, Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.

BACA JUGA:Pesan Menteri LHK Siti Nurbaya Jelang Cop UNFCCC ke 28 di Dubai

“Nota Kesepahaman ini merupakan komitmen bersama yang nantinya akan ditindaklanjuti perjanjian kerja sama antarkementerian dan lembaga untuk memastikan implementasi Permendikbudristek PPSKP bergerak dengan cepat dan menyeluruh,” ungkap Nadiem.

Pada kesempatan penandatanganan NK PPKSP, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Nota Kesepahaman PPKSP. “Atas nama Kementerian Agama, saya menyambut baik dan mendukung penuh tindak lanjut dan implementasi Nota Kesepahaman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan ini,” ucapnya.

Menteri Yaqut menyebut bahwa semestinya di dunia pendidikan tidak boleh ada lagi perundungan, kekerasan, maupun intoleransi. Namun faktanya, kekerasan yang disebut sebagai tiga dosa besar pendidikan tersebut masih terjadi di dunia pendidikan.

BACA JUGA:Info Pinjaman, KUR Mandiri Rp 5 Juta Hingga Rp100 Juta, Cicilan Mulai dari Rp100 Ribuan, Ini Syaratnya

“Semoga ikhtiar kita bersama dalam rangka menjamin satuan pendidikan ramah anak dan menjadikan satuan pendidikan sebagai tempat yang paling aman dari kasus-kasus perundungan dan kekerasan seksual ini bisa kita segera wujudkan. Mudah-mudahan apa yang kita tandatangani ini bisa bermanfaat untuk kita semua, untuk bangsa dan negara, untuk anak-anak kita semua,” ucap Menag.

Mensos Tri Rismaharini pun turut menyambut baik adanya NK PPKSP. Menurutnya, langkah Ini merupakan kesepakatan yang telah ditunggu sejak lama guna mengatasi berbagai persoalan menyangkut tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

“Sejak awal saya menjabat menjadi menteri, hampir setiap hari saya menangani kasus anak, terutama masalah baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Karena itu, kesepakatan ini sangat baik meskipun kita juga tetap butuh dukungan dari masyarakat, bukan hanya orang tua murid tetapi juga masyarakat semua,” pungkasnya.

BACA JUGA:Sejarah dan Asal Usul Pulau Kalimantan Yang Disebut Borneo

Sementara itu, Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia berharap kolaborasi antar kementerian/lembaga sebagaimana tertuang dalam NK PPKSP dapat diimplementasikan dengan baik dan berkelanjutan sehingga mampu mengeliminasi kekerasan di dunia pendidikan dan mendorong percepatan pembangunan Indonesia yang inklusif. “Mari menjadikan hari ini menjadi langkah yang semakin menguatkan dan mengeratkan satu sama lain untuk berkolaborasi dalam upaya melakukan pencegahan serta menangani kekerasan pada satuan pendidikan secara khusus dan secara umum di masyarakat,” ucap Dante.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa Inisiasi untuk menyatukan komitmen bersama lintas kementerian lembaga dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan adalah sebuah langkah strategis yang harus dilakukan. “Bagi Komnas HAM, Nota Kesepahaman ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat program unggulan yang telah diinisiasi sejak tahun 2014 lalu yang bernama Sekolah Ramah HAM. Program ini telah dilaksanakan di berbagai daerah dan menjadi upaya penanggulangan kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di dunia pendidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:Tersangka Panji Gumilang, Diselidiki Polri Terkait Dana BOS, Jadi Ingat Kata Gusdur 17 Tahun Lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: