Keluarga Mayit Dilarang Menyajikan Makanan untuk Tamu, Berikut Hukum Makan Makanan dari Keluarga Mayit

Keluarga Mayit Dilarang Menyajikan Makanan untuk Tamu, Berikut Hukum Makan Makanan dari Keluarga Mayit

Keluarga Mayit Dilarang Menyajikan Makanan untuk Tamu, Berikut Hukum Makan Makanan dari Keluarga Mayit--

RADARMUKOMUKO.COM – Mungkin sudah menjadi budaya apabila seseorang meninggal dunia, keluarga sang mayit akan membuat makanan untuk para tamu.

Hal tersebut bertujuan untuk menghormati dan sebagai bentuk ucapan terimakasih kepada tamu karena sudah datang untuk melayat.

BACA JUGA:Tradisi Unik Suku Kalang, Keluarga Membakar Barang Orang Meninggal Termasuk Perhiasan

Namun, apakah tradisi tersebut sudah benar? lalu bagaimana ajaran sebenarnya terkait dengan hal ini?

Sebenarnya, untuk saat ini kita masih banyak yang belum tahu tentang aturan serta tata cara pemyelenggaraan jenazah.

Bahkan, masih banyak yang belum tahu ternyata sangat dilarang bagi keluarga yang ditinggalkan untuk membuat makanan untuk para tamu.

Hal tersebut berdasarkan perkataan sahabat yang mulia Jarir bin Abdullah Al-Bajali Radhiyallahu ‘Anhu.

BACA JUGA:Mudah! Cara Ajukan KUR BRI Online atau Offline, Cair Rp 10 Juta Hingga Rp 500 Juta

Beliau mengatakan bahwa mereka menganggap berkumpul di rumah keluarga yang ditinggalkan dan membuat makanan sesudah jenazah dimakamkan termasuk dari perbuatan meratapi yang dilarang.

Sedangkan, orang lain yang membuat kan makanan untuk keluarga ditinggalkan atau untuk tamu tamu maka hal tersebut tidak apa apa.

Lalu, diperbolehkan juga bagi  keluarganya atau tetangga tetangganya untuk membuat kan makanan untuk keluarga yang ditinggalkan.

Pasalnya, Nabi Muhammad SAW ketika Mendengarkan kabar kematian sahabatnya beliau memerintahkan keluarganya serta kerabat kerabatnya untuk membuat kan makanan untuk keluarga sahabatnya tersebut, lalu beliau berkata.

“Sesungguhnya telah mendatangi mereka sesuatu yang membuat mereka sibuk”

Tak hanya itu, Staikj bin Bad Rahimahullah menjelaskan bahwa keluarga jenazah sebenarnya tidak boleh mengumpulkan massa dan membuat makanan untuk mereka setelah mayit di solati atau setelah dimakamkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: