Penerapan Kawin Paksa dan Cambuk Oleh Suku Anak Dalam Jika Ketahuan Berduaan

Penerapan Kawin Paksa dan Cambuk Oleh Suku Anak Dalam Jika Ketahuan Berduaan

Penerapan Kawin Pasak dan Cambuk Oleh Suku Anak Dalam Jika Ketahuan Berduaan--

RADARMUKOMUKO.COMSuku Anak Dalam (SAD) masih dilabel primitif berada di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) hingga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Provinsi Jambi.

Walau masih dilabel primitif menerapkan hidup berpindah-pindah, Suku Kubu memiliki aturan hidup yang cukup keras.

Salah satunya adalah, aturan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Suku Anak Dalam, dilarang berduaan. 

BACA JUGA:Cara Cantik Paling Unik Wanita 6 Suku di Dunia, Hasilnya Begini

Jika ketahuan melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kawin paksa. Tidak hanya itu, sebelum dikawinkan, mereka harus menjalani hukuman cambuk dengan rotan terlebih dahulu. 

Hukum adat ini dianggap sangat memalukan bagi kedua belah pihak orang tua.

Pria dari luar atau yang sering mereka namakan masyarakat terang yang hendak masuk ke wilayah Suku Anak Dalam ada aturannya. 

BACA JUGA:5 Tradisi Unik dan Bikin Merinding Suku di Indonesia, Nomor 4 Benaran Kah?

Pria ini harus ditemani dengan seorang pria dari Suku Anak Dalam dan idak bisa masuk sendirian.

Setelah masuk ke wilayah tempat tinggal mereka, pria masyarakat terang harus meneriakkan kalimat “ado jentan kiuna?” artinya “ada laki-laki di sana?”.

Jika ada yang menjawab, barulah mereka boleh masuk ke dalam hutan rimba.

Untuk lengkapnya inilah aturan hidup Suku Anak Dalam:

Melangun

Melangun merupakan sebuah kebiasaan hidup yang tidak tetap, mereka berpindah-pindah atau nomaden yang masih dilakukan oleh Suku Anak Dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: