Masyarakat Penasaran Kasus Al-Zaytun Hingga Kini Belum Ada Jadi Tersangka, Kapolri Sampaikan Begini

Masyarakat Penasaran Kasus Al-Zaytun Hingga Kini Belum Ada Jadi Tersangka, Kapolri Sampaikan Begini

Masyarakat Penasaran Kasus Al-Zaytun Hingga Kini Belum Ada Jadi Tersangka, Kapolri Sampaikan Begini--

RADARMUKOMUKO.COM - Warga mulai tambah penasaran kasus di ponpes al zaytun belum ada yang di jadikan tersangka, baik kasus yang didiuga penistaan dan penipuan.

Dimana kasus Al-Zaytun yang menyeret nama Panji Gumilang sebagai pemilik pondok pesantren tersebut masih dalam tahap penyidikan, demikian disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Ia mengatakn bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan aset-aset pondok pesantren senilai triliunan rupiah tersebut.

"Kami masih melakukan penyidikan, belum ada yang menjadi tersangka," ucap Listyo

BACA JUGA:Masalah Bau Tak Sedap Pada Kaki Jangan Dibiarkan, Hilangkan Dengan Cara-Cara Ini

Listyo menjelaskan bahwa pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mengamankan bukti-bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Ia juga memohon masyarakat untuk sabar dan menanti hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional dan transparan oleh aparat kepolisian.

"Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Kami mohon masyarakat sabar menanti hasil penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh sejumlah mantan santri Al-Zaytun atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset-aset pondok pesantren yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA:7 Perang di Daerah, Walau Senjata Tradisional, Belanda Babak Belur

Panji juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memindahkan aset-aset tersebut ke perusahaan-perusahaan miliknya tanpa sepengetahuan para santri.

Panji telah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada 15 Juli 2023. Ia menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepadanya dan mengklaim bahwa aset-aset Al-Zaytun adalah miliknya secara sah berdasarkan akta-akta yang ada.

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : nasional.tempo.co dan www.tvonenews.com

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: