Tak Habis-Habisnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan lagi, Kasus Dugaan Ilegal Fundraising?

Tak Habis-Habisnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan lagi, Kasus Dugaan Ilegal Fundraising?

Panji Gumilang kembali dilaporkan--

Sedangkan dalam pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku ambil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Adapun dalam pasal 40 sendiri berisi tentang pengaturan sanksi pelanggaran pada ketentuan pasal 37, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, untuk sanksi pelanggaran ketentuan pasal 38 diatur dalam pasal 41, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.*

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber : Republika.co.id, Tribunnews.com dan Baznas.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: