Tak Habis-Habisnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan lagi, Kasus Dugaan Ilegal Fundraising?

Tak Habis-Habisnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan lagi, Kasus Dugaan Ilegal Fundraising?

Panji Gumilang kembali dilaporkan--

RADARMUKOMUKO.COM – Seolah tidak ada habisnya, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).

FIM menggunggat Panji Gumilang ke Polres Indramayu atas adanya dugaan ilegal fundraising terkait dengan pengelolaan zakat infak dan shodaqoh.

FIM berpendapat bahwa Panji Gumilang diduga telah melanggar Undang-Undang pasal 37, pasal 38, dan pasal 40, Nomor 23 Tahun 2011.

BACA JUGA:256 Rekening Pimpinan Al-Zaytun Diblokir, Wali Santri Jadi Khawatir, Tidak Usah Khawatir kata Panji

Achmad Sayid Muchlisin selamu Koordinator FIM Mengatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sebenarnya bukan hal yang baru.

Hal ini disebabkan karena pungutan zakat, Infaq, sodakoh tersebut diduga telah berlangsung sejak berdirinya pondok pesantren di Indramayu tersebut.

Achmad Sayid Muchlisin juga menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut sengaja baru dilaporkan pihaknya saat ini karena tujuan mengatur tempo.

Sehingga isu Pondok Pesantren Al-Zaytun bisa segera diusut tuntas hingga ke akar akarnya mulai dari tindakan penistaan agama hingga tindak pidana lainnya.

BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Disebut Memiliki Bunker Senjata, Panji Mengakuinya Senjatanya untuk Ini

Selain itu, Achmad Sayid juga menjelaskan bahwa pengambilan zakat Infaq dan Sodaqoh tersebut diduga tidak memiliki izin dari Baznas maupun pemerintah.

Ia juga mengatakan bahwa dana tersebut diduga dikumpulkan dari Umar, bukan hanya dari Indramayu, tapi juga sejumlah daerah di Indonesia.

“Untik penyalurannya mungkin sekitar Al-Zaytun, tapi bukan keluarga Indramayu,” katanya.

Adapun isi dalam Undang-Undang yang diduga dilanggar oleh Panji Gumilang, dalam pasal 37 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan atau mengalikan zakat, Infaq, sedekah, dan atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengolahannya.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Panji Gumilang Minta Investigasi Dilakukan di Lingkungan Mahad Al Zaytun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: