Tak Perbaikan, Partai Buruh dan PSI Terancam Gagal Ikut Pemilu di MM

Tak Perbaikan, Partai Buruh dan PSI Terancam Gagal Ikut Pemilu di MM

Kantor KPU Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM – Hingga berakhirnya waktu perbaikan berkas pada 9 Juli 2023, ada dua Parpol tidak menyampaikan hasil perbaikan ke KPU Mukomuko.

Dua parpol tersebut yaitu, Partai Buruh dan PSI. 

Dampaknya dua parpol ini terancam tanpa caleg alias gagal menjadi peserta pemilu di Mukomuko.

Padahal seperti diketahui, dari total 354 caleg yang didaftarkan ke KPU Mukomuko, hasil verifikasi berkas, hanya 11 caleg yang sudah lengkap, selebihnya belum memenuhi syarat (BMS).

BACA JUGA:Masa Bakti Usai, Komisioner KPU Berpamitan Putar Lagu Melow

Pada pendaftaran lalu, PSI mendaftarkan sebanyak 19 orang caleg. Rinciannya 7 orang caleg Dapil I, 7 orang caleg dapil II dan 5 orang caleg dapil III. 

Sedangkan Partai Buruh mendaftarkan 14 caleg. Rinciannya 5 orang caleg Dapil I, 3 orang caleg Dapil II dan 5 orang caleg dapil III. Seluruh caleg yang didaftarkan dua parpol ini diduga belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, didampingi anggota KPU Efra Budiman mengakui, sesuai tahapan proses perbaikan berkas bakal caleg sudah ditutup. 

BACA JUGA:Bos Media Online Batal Mencalon, Hanura Rombak Daftar Bacaleg

Dimana hingga akhir waktu perbaikan, terdapat 13 parpol yang sudah melengkapi berkas calegnya, sedangkan dua parpol tidak melakukan perbaikan.

"Dari 15 parpol yang mendafarkan caleg, ada dua yang tidak menyerahkan berkas perbaikan, yaitu PSI dan Partai Buruh, sekarang waktu sudah berakhir," katanya.

Tahapan selenjutnya, adalah verifikasi berkas hasil perbaikan sampai dengan 6 agustus nanti, sebelum dilakukan penetapan daftar calon sementara (DCS).

BACA JUGA:Juara Kompetisi Basket di Amerika, Tim Putri KFC DBL Indonesia All-Star Hebat

Pada verifikasi ini tidak ada lagi perbaikan, bagi yang belum memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: