Syarat dan Aturan Menikah Dengan Gadis Suku Baduy, Harus Pindah Selamanya

Syarat dan Aturan Menikah Dengan Gadis Suku Baduy, Harus Pindah Selamanya

Syarat dan Aturan Menikah Dengan Gadis Suku Baduy, Harus Pindah Selamanya--

 Resikonya gadis tersebut harus keluar dari baduy. Mengingat, di baduy memiliki adat dan agama yang sangat kuat, sementara di luar tergolong bebas. 

BACA JUGA:Suku Awa, Pemburu yang Terancam Punah, Sahabat Hewan dan Hutan

Tapi masih ada sebagian warga baduy melarang anak gadisnya menikah dengan orang di luar baduy.

 “Ngarebu (beribu-ribu). Soalna orang baduy anu ka luar eta anu paling suka (Soalnya kalau orang baduy ke luar itu yang paling suka). Lamun di luar eta kan agamana bebas jadi tergantung kamampuhan, mampu meli mobil ya meli mobil, kumaha te enakna. 

Lamun ngikuti didie mah te bebas, (Kalau diluar mah itu kan bebas agamanya, tergantung kemampuan juga, mampu beli mobil ya silahkan beli mobil, gimana enaknya saja, kalau ngikutin disini engga bisa),” kata salah satu tokoh baduy luar bernama Karim asal Gajebo, Kabupaten Lebak dikutib dari megatrust.co.id yang melansir dari kanal YouTube Ayi Astaman.

BACA JUGA:Suku-Suku Indonesia Menolak Modernisasi, Penjaga Hutan yang Terancam Punah

Syatat orang luar menikahi gadis baduy cukup berat, pertama jangan pernah mempermainkan gadis-gadis Badui, karena konsekuensinya sangat berat dan si gadis Badui akan tersiksa. Cerita ini juga dapat disaksikan di akun channel YouTube Mang Baduy. 

Untuk Badui dalam ada enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak luar jika ingin melamar anak gadis mereka. 

Di antaranya, harus menyiapkan kain putih, minyak, menyan, pisau, tikar, bokor. 

Untuk kain, si calon pengantin harus menyiapkan kain putih sepanjang 4 atau dua meter.

BACA JUGA:Suku-Suku Indonesia Menolak Modernisasi, Penjaga Hutan yang Terancam Punah 

Setelah semua itu diterima, maka lamaran tersebut akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yakni ijab kabul. 

Nikahnya secara adat baduy. Misalnya calonnya Islam, maka nikah secara Islam.

Setelah menikah, maka sepasang pengantin tersebut tak boleh menetap di Badui dalam. 

Keduanya harus ke luar, termasuk anak keturunan mereka kelak. Kalaupun berkunjung hanya diperbolehkan dua malam. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: