Setoran Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Tangkap 3 Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Setoran Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Tangkap 3 Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Setoran Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Tangkap 3 Tersangka Jaringan Narkoba Lintas Provinsi --

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko, berhasil mengungkap jaringan Narkoba lintas provinsi di 2 TKP dengan jumlah 3 tersangka dalam giat Ops Antik Nala sejak 19 Juni hingga 3 Juli 2023.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Sidodadi Kecamatan Penarik pada Sabtu, 24 Juni, sekitar pukul 18.00 WIB. Di Sidodadi, Satres Narkoba menangkap 2 orang pria, berinisial BD (28) dan AD (27). Diketahui, AD merupakan warga asal Rokan Hilir, Riau. Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu paket sedang dan daun ganja.

BACA JUGA:PPPK Guru Mukomuko Terima SK Pengangkatan

Kemudian, pada Jum’at, 30 Juni 2023 malam, sekitar pukul 20.30 WIB, Satres Narkoba Polres Mukomuko melaksanakan penangkapan pengedar berinisial DN (39), warga Teluk Segara Kota Bengkulu. DN ditangkap ketika mengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Air Rami. 

Terkait penangkapan pengedar Narkoba ini, disampaikan secara resmi oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH dalam giat press release yang diselenggarakan di Mapolres Mukomuko, 5 Juli 2023.  

Dalam hal ini, Kapolres Mukomuko turut didampingi KBO Satres Narkoba IPTU O Gea, S. H, Paur Dalops Bag Dalops Ipda M. Sofyan, S. K. Kom dan Kasi Humas Ipda Agus Cik, S. I. KOM.

BACA JUGA:Kritik Netizen Menu Haji 2023 atau Menu Pengungsian, Masak Nasih Putih Telur Dadar dan Kangkung Doang

‘’Pengungkapan jaringan pengedar Narkoba ini berangkat dari laporan masyarakat dan kecurigaan personel Polri. Ketiga tersangka berikut barang bukti telah kita amankan,’’ ungkap Kapolres.   

Penangkapan dua tersangka pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Penarik, polisi berhasil menyita barang bukti berupa paket sedang sabu dan ganja dari kantong celana. Selain itu, juga dari hasil penggeledahan, polisi juga menyita paket ganja yang disimpan di kandang ayam tepatnya di belakang rumah tersangka BD. Pada saat penangkapan, AD tersangka lainnya berupaya kabur dari pintu belakang kediamannya, namun berhasil dicegat petugas, hingga berlutut tanpa perlawanan.  

Beda dengan penangkapan DN, tersangka pengedar Narkoba di Desa Tirta Kencana Air Rami. Pelaku dicegat ketika sedang mengendarai motor di wilayah desa setempat. Saat dicegat, tersangka mencoba melarikan diri, namun tetap berhasil diringkus.

BACA JUGA:Suku Kaum Soandeko Gelitik Power Bupati dan DPRD Mukomuko, Tutup Izin Usaha Panti Pijat

Penangkapan tersangka DN juga disaksikan oleh Kepala Desa Tirta Kencana. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan di saku kiri sepeda motor tersangka, dibungkus dalam kotak Rokok Sampoerna Avulotion, dan disembunyikan dalam kotak teh. Ketiga tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Mukomuko untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga pelaku yang ditangkap terbukti sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Kepemilikan ganja melanggar Pasal 114 ayat 1 dan sub Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, sedangkan kepemilikan narkoba jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat 1 dan sub Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dijatuhi hukuman pidana dengan rentang waktu penjara antara 4 hingga 12 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: