Suku Kaum Soandeko Gelitik Power Bupati dan DPRD Mukomuko, Tutup Izin Usaha Panti Pijat

Suku Kaum Soandeko Gelitik Power Bupati dan DPRD Mukomuko, Tutup Izin Usaha Panti Pijat

Suku Kaum Soandeko Gelitik Power Bupati dan DPRD Mukomuko, Tutup Izin Usaha Panti Pijat--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Adat suku Kaum Soandeko MUKOMUKO gelitik power pemerintah daerah, bupati dan DPRD MUKOMUKO untuk membekukan semua izin usaha panti pijat dan tempat karaoke di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota MUKOMUKO

Pasalnya, adat suku Kaum Soandeko menilai, keberadaan tempat usaha panti pijat dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Koto Jaya dan sekitarnya.

‘’Kami atas nama Kaum Soandeko Mukomuko, mengutuk keberadaan panti pijat dan karaoke di wilayah Koto Jaya. Kami tak ingin negeri ini dilaknat. Dan kami minta pak bupati dan DPRD secara bersama menutup tempat usaha itu,’’ kata Orang Tua Suku Kaum Soandeko Mukomuko, H. Muchtar Mara kepada radarmukomuko.com, Senin, 3 Juli 2023. 

BACA JUGA:Suku Kaum Soandeko Kutuk Usaha Ini di Mukomuko

Mengiringi permintaan lisan ini, kata Muchtar Mara, suku Kaum Soandeko Mukomuko juga melayangkan surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Bupati Mukomuko, DPRD Mukomuko dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko.

‘’Dasar surat penutupan panti pijat ini, atas kesepakatan bersama Kaum Soandeko Mukomuko. Tembusan surat juga kami sampaikan ke camat dan lurah,’’ kata Muchtar Mara. 

H. Muchtar Mara menjelaskan, panti pijat berbau maksiat di Kelurahan Koto Jaya mulai menjamur sejak tahun 2017 lalu. Awalnya, terdapat 2 lokasi usaha panti pijat. 

Keberadaan panti pijat ini dinilai sangat meresahkan masyarakat sekitar. Karena dalam prakteknya, diduga kuat tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah, bahkan terindikasi kuat memuat perbuatan maksiat. 

BACA JUGA:Pelayanan IKD, Dukcapil Mukomuko Nomor 2 di Bengkulu

Di tahun 2017 itu, kata Muchtar Mara, Kaum Soandeko juga berupaya untuk menghentikan aktivitas usaha tersebut, dengan melayangkan surat keputusan bersama Kaum Adat Soandeko kepada pihak pemerintah. Fakta yang terjadi, aktivitas panti pijat yang di kawasan itu tetap lanjut tanpa ada tindakan penghentian dari pemerintah. 

Di tahun 2019, semasa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Choirul Huda-Haidir, Kaum Soandeko kembali melayangkan surat agar semua aktivitas dan perizinan tempat usaha panti pijat dicabut. 

‘’Namun kami cek di kelurahan, rekomendasi perpanjangan izin terus diberikan. Hingga kami hitung, jumlah panti pijat berbau maksiat bukan lagi satu atau dua, tetapi sudah sembilan tempat,’’ terang Muchtar Mara. 

BACA JUGA:Lurah dan RT Dukung Aparat Bombardir Sarang Maksiat di Mukomuko

Kali ini, adat suku Kaum Soandeko kembali meminta kepada pemerintahan yang sekarang ini, membekukan izin dan semua aktivitas panti pijat serta tempat karaoke di wilayah Koto Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: