Mau Kredit Mobil, Ini Resiko Telat Bayar Cicilan! Tapi Tenang Ini Solusinya

Mau Kredit Mobil, Ini Resiko Telat Bayar Cicilan! Tapi Tenang Ini Solusinya

Mau Kredit Mobil, Ini Resiko Telat Bayar Cicilan! Tapi Tenang Ini Solusinya-Ilustrasi-

Setiap pembiayaan yang kamu ajukan akan terekam ke dalam sistem BI Checking lho. Di sini histori kreditmu dapat dilihat dan dianalisa. Jika hasilnya buruk, maka harapan untuk mendapatkan pembiayaan sangat rendah. Jadi, pastikan tidak telat membayar cicilan, ya.

Jika mobilmu ditarik leasing, Apa Yang Harus Dilakukan?

Setiap debitur yang melakukan kredit mobil, akan diberikan surat perjanjian yang berisi kewajiban dan hak debitur dan leasing atau dealer. Dalam hal ini termasuk ketentuan penarikan mobil jika debitur mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. 

Pihak leasing akan mengirimkan orang untuk memproses hal ini. Nah, apa saja yang harus dilakukan?

Pertama-tama, tetap tenang dan minta surat perintah penarikan kendaraan dari perusahaan leasing. Periksa dengan teliti soal keabsahan hal tersebut. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kesempatan ini.

BACA JUGA:Ternyata Lidi Sawit Dimanfaatkan oleh Warga Riau untuk Meningkatkan Ekonomi Membuat Mangkok Nasi

Selanjutnya tanyakan hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran cicilan kredit mobil seperti lama tunggakan dan histori pembayaran. Hal ini sangat penting apalagi kalau kamu sudah membayar cicilan namun debt collector tetap datang.

Langkah ketiga adalah menanyakan sertifikat fidusia, yaitu sertifikat yang digunakan untuk menjadikan objek yang dimiliki sebagai jaminan hutang. Sertifikat ini adalah cara menebus mobil yang ditarik leasing.

Terakhir, minta Berita Acara Penyerahan Kendaraan (BAPK). 

Jika debt collector tidak membawanya, jangan pernah serahkan mobil dan ajak mereka untuk menemui pihak leasing.

Sebagai informasi, kamu harus tahu bahwa debt collector tidak diperbolehkan mengambil kendaraan secara paksa. Sejak tahun 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang melarang perusahaan leasing mobil untuk menarik secara paksa kendaraan dari debitur. 

Namun, jangan dijadikan sebagai ajang untuk menunda bayar angsuran ya.

BACA JUGA:5 Suku Asli Provinsi Sumatera Selatan, Keturunan Raja Hingga Penunggu Bukit Barisan

Pentingnya Miliki Asuransi Kendaraan

Jangan lupa untuk melindungi mobil mu dengan membeli asuransi kendaraan. Mengutip OJK, asuransi kendaraan dapat memberikan manfaat berupa rasa tenang karena kendaraan terlindungi dan memiliki dana untuk melakukan perbaikan atau penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: