Insentif Guru PAI Cair Juni, Hanya 4 Katagori Ini

Insentif Guru PAI Cair Juni, Hanya 4 Katagori Ini

Insentif Guru PAI Cair Juni, Hanya 4 Katagori Ini--

”Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis,” ujarnya seperti dilansir laman Kemenag, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:Ini Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2023

Pencairan tahap pertama dilaksanakan pada bulan Juni 2023. Sedangkan pencairan tahap kedua pada bulan Desember 2023.

Dia juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

”Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” tuturnya.

Amrullah mengatakan kriteria penerima insentif mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

”Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambah dia.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar-Besaran Kementerian Koperasi dan UKM Gaji Rp 8 Juta, Daftar Online

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif guru PAI Rp250.000 setiap bulan. 

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Kriteria guru bukan PNS dan bukan PPPK yang berhak menerima insentif antara lain: 

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI non PNS dan non PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.

3. Guru PAI yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru PAI yang belum memasuki usia pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: