Cara Mengecek Kendaraan Apakah Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Cek apakah kena tilang elektronik atau tidak, bisa cek secara online-Tangkapan Layar Website-
Jika kendaraan Anda masuk dalam daftar yang didenda tilang, siap-siap Anda akan menerima surat konfirmasi dari petugas.
Setelah menerima surat konfirmasi itu, Anda wajib menyelesaikan denda tersebut atau Anda akan terhambat saat akan membayar pajak kendaraan.
Konfirmasi pelanggaran ini bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: