Heboh, Oknum Pejabat Ditangkap Polisi di Kota Bengkulu

Heboh, Oknum Pejabat Ditangkap Polisi di Kota Bengkulu

Heboh, Oknum Pejabat Ditangkap Polisi di Kota Bengkulu--

"KS ini residivis dalam kasus yang sama. Kalau FH, ini kategorinya pemakai,’’ tutup Max Mariners.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: