Cegah Korupsi, Pemda dan Kejari Mukomuko Lanjutkan Kerjasama

Cegah Korupsi, Pemda dan Kejari Mukomuko Lanjutkan Kerjasama

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dodi Yansah Putra, SH--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui kerjasama pendampingan hukum antara pemerintah daerah (Pemda) dan Kejaksaan Negeri Mukomuko, masih berlanjut. 

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dodi Yansah Putra, SH mengungkapkan, untuk di tahun 2023 ini, sebagian besar OPD di lingkungan Pemkab Mukomuko telah mengajukan permohonan. Bahkan sebagian telah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU). 

‘’Khusus untuk Pemda, sudah ada MoU dan langsung ditandatangani oleh Bupati dan Kajari Mukomuko. Sesuai dengan permohonan yang kita terima, sekarang masih ada beberapa OPD yang masih dalam pemaparan. Rencana target, kerjasama bidang Datun ini dapat dituntaskan di bulan ini,’’ ungkap Dodi. 

BACA JUGA:Baru Dua Kades di Mukomuko Mengundurkan Diri Karena Jadi Caleg

BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus Dipastikan Nyaleg DPR RI Lewat Gerindra

MoU Bidang Datun ini mencakup persoalan pendampingan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum. Menurut Dodi, masa waktu kerjasama ini berlaku untuk masa kerja 1 tahun, terhitung dari penandatanganan MoU. 

‘’Ada beberapa OPD di tahun 2023 ini belum menandatangani MoU. Kita memberikan pendampingan atas dasar MoU tahun 2022 lalu, karena masa berlakunya belum berakhir. Setelah berakhir, baru akan kembali diproses pembuatan MoU baru,’’ ulasnya. 

BACA JUGA:Butuh Legalitas Hukum, Laboratorium LH Mukomuko Diupayakan Jadi UPTD

BACA JUGA:Daftar Daerah Penghasil Kelapa Sawit Terbesar Calon Penerima DBH Rp 3,4 Triliun, Ini Rumus Pembagiannya

Khusus untuk Badan Keuangan Daerah (BKD), juga minta pendampingan ke Kejari Mukomuko perihal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penagihan pajak daerah. Khusus bantuan hukum dalam penagihan pajak daerah ini, kata Dodi, akan terikat dalam Surat Kuasa Khusus (SKK). 

‘’Untuk BKD, mereka juga mengajukan permohonan bantuan pendampingan penagihan pajak daerah,’’ paparnya. 

Selain itu, Dodi juga menyampaikan bahwa pendampingan hukum juga diberikan kepada instansi lain. Seperti halnya KPU Mukomuko dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Mukomuko.

‘’Selain dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemda, KPU dan BRI juga meminta pendampingan hukum dan keduanya telah sampai ke tahap penandatanganan MoU,’’ demikian Dodi. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: