Butuh Legalitas Hukum, Laboratorium LH Mukomuko Diupayakan Jadi UPTD
Butuh Legalitas Hukum, Laboratorium LH Mukomuko Diupayakan Jadi UPTD-Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Meski memiliki kelengkapan peralatan yang cukup canggih. Operasional Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten MUKOMUKO masih terganjal aturan. Karena belum memiliki legalitas hukum yang jelas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Menerangkan bahwa laboratorium lingkungan harus mempunyai legalitas hukum untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup, berupa izin pengelolaan dan atau penyimpanan limbah laboratorium.
BACA JUGA:Dana Inpres Rp 123 Milyar Bakal Mengalir ke Mukomuko, Bangun Jalan Ini
Selain itu, laboratorium lingkungan hidup harus berupa badan hukum yang berdiri sendiri, atau bagian badan hukum yang lebih besar, atau bagian dari badan hukum untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budiyanto, S.Hut mengakui, Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas LH belum dapat difungsikan secara legal. Faktor utamanya, laboratorium LH belum disertai kelengkapan perizinan sebagai yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah.
BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus Dipastikan Nyaleg DPR RI Lewat Gerindra
Sebagai tahapan dan upaya, Dinas LH sedang melengkapi beberapa persyaratan, untuk menjadikan Laboratorium Lingkungan Hidup dalam bentuk badan hukum UPTD Dinas LH.
‘’Belum difungsikan, karena masih terganjal status legalitas. Kita Dinas LH masih berupaya mengusulkan laboratorium ini menjadi sebuah UPTD. Beberapa persyaratan yang diminta, sebagian telah terpenuhi,’’ ungkap Budiyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 15 Mei 2023.
UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan operasional dan kegiatan teknis penunjang Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup di bidang pelaksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan dan melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) laboratorium lingkungan.
‘’Hasil uji laboratorium dapat diakui, apabila laboratorium telah memiliki badan hukum. Mangkanya, badan hukum yang dimaksud, dalam bentuk UPTD, secara struktur organisasi tata kerja masih di bawah Dinas Lingkungan Hidup,’’ imbuhnya.
Menurut Budiyanto, ketika Laboratorium Lingkungan Hidup telah menjadi sebuah UPTD, diperkirakan dapat difungsikan untuk memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BACA JUGA:Jumlah Penduduk Miskin Paling Banyak di Jawa Tengah, Berikut 5 Daerah Termiskin
Betapa tidak, kata Budiyanto, di Kabupaten Mukomuko terdapat sejumlah perusahaan industri yang notabenenya menghasilkan limbah. Secara manajerial, perusahaan industri diwajibkan untuk mengecek kualitas limbah yang dihasilkan agar tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan hidup.
‘’Selama ini perusahaan yang bergerak di bidang industri yang menghasilkan limbah, mereka cek kualitas limbahnya ke luar daerah. Kalaulah laboratorium kita sudah diaktifkan dan legal, ini menjadi peluang bagi daerah untuk mendapatkan semacam retribusi jasa laboratorium. Pun sebaliknya, pihak perusahaan tak lagi jauh-jauh mengeluarkan biaya besar untuk mengontrol limbah yang dihasilkan dari aktivitas industri mereka,’’ paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: