Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan

Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan

Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan--

Pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian atau pejabat menerima TPP pegawai ASN tambahan sebesar 20 persen dari TPP pegawai ASN dalam jabatan sebagai Plt. Atau Plh atau Penjabat pada jabatan yang dirangkapnya. Sumber BKPSDM Kabupaten Mukomuko. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: