Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan

Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan

Ini Ketentuan TPP ASN, Nomor 8 Menyangkut Khusus Perempuan--

10. Pegawai yang masih menguasai aset milik pemerintah baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang belum dikembalikan kepada negara. 

11. Pegawai yang baik langsung maupun tidak langsung terbukti bersalah merugikan daerah dan tidak melaksanakan putusan majelis tuntutan ganti rugi. 

12. Pegawai yang melakukan pelanggaran gratifikasi

13. Pegawai yang wajib, tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Berdasarkan Perbup Nomor 10 Tahun 2021, juga menjelaskan beberapa hal lain, di antaranya,  TPP dapat diberikan kepada pegawai yang mengambil cuti selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti pegawai, dengan tetap memperhatikan aspek produktivitas kerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko dan PNS/CPNS pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko serta unsur terkait lainnya dapat diberikan tambahan penghasilan dan insentif pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tidak Bisa Ngelak Lagi, Jalan Setiabudi Mukomuko Sah Tanggungjawab Pemprov

Dokter PNS yang bertugas di Rumah Sakit dan puskesmas memegang jabatan struktural dan melaksanakan tugas pelayanan sebagai dokter dapat memilih salah satu penghasilan, tambahan penghasilan struktural atau tambahan penghasilan fungsional sesuai jenjang jabatan fungsional.

PNS dan CPNS di lingkungan rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Mukomuko dan puskesmas, diberikan tambahan penghasilan dan jasa pelayanan.

Dokter PNS yang telah selesai menjalankan tugas belajar spesialis dan yang belum ditempatkan dalam jabatan fungsional tertentu tetapi melaksanakan tugas layanan sebagai dokter spesialis diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan fungsional tertentu dokter spesialis.

Dokter CPNS yang melaksanakan tugas pelayanan sebagai dokter diberikan tambahan penghasilan sebesar 80 persen dari besaran tambahan penghasilan sesuai dengan jabatan fungsional tertentu tingkat pertama.

CPNS diberikan TPP sebesar 80 persen dari besaran tarif dasar yang ditentukan.

Pegawai ASN yang menjalankan cuti besar untuk kegiatan keagamaan diberikan TPP sebesar 50 persen.

BACA JUGA:BBM Selalu Kosong, Karang Taruna Ujung Melintang Sarankan SPBU Bandaratu Tutup Saja

Setiap pegawai yang tidak mengikuti Apel pagi dan Upacara dikenakan pengurangan TPP sebesar 2 persen dari penilaian disiplin kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: