Sidak, Pegawai Nambah Libur Bakal Terima Sanksi Tegas Dari Camat
Sidak, Pegawai Nambah Libur Bakal Terima Sanksi Tegas Dari Camat-Istimewa-radarmukomuko.com
TERAMANG JAYA, RADARMUKOMUKO.COM – Rabu (26/4) merupakan hari pertama masuk kerja usai libur panjang Idul Fitri 1444 H. Di tingkat kabupaten, bupati bersama Sekda, melakukan Inspeksi Mendadak (RADARMUKOMUKO.disway.id/listtag/12515/sidak">Sidak). Sasarannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di tingkat kecamatan, juga dilakukan RADARMUKOMUKO.disway.id/listtag/12515/sidak">Sidak. Sebagaimana yang dilakukan oleh Camat Teramang Jaya, Dedi Fadly, S.Kom.
Tim Sidak terbagi menjadi 2. Tim pertama dipimpin langsung oleh camat. Tim kedua dipimpin Sekcam. Masing-masing tim melakukan Sidak ke-6 desa, sesuai kesepakatan.
Satu-satunya desa yang tidak dikunjungi tim Sidak adalah Lubuk Selandak. Pertimbangannya jauh secara geografis, dan jalan buruk. Selain melihat langsung kehadiran perangkat desa, tim juga mengambil absensi perangkat desa. Dari keterangan yang didapat, perangkat desa yang tidak masuk, ada beberapa alasan. Diantaranya sedang berada di luar kota, karena ada keluarga sakit.
BACA JUGA:Sekdes Penarik Kaget, Permasalahan Usai Pengunduran Diri Masih Diproses
Ada juga yang beralasan sedang berobat. Perangkat desa yang nambah libur, tanpa keterangan yang jelas, berada dalam pantauan. Jika pada hari kedua, hari ini, masih belum masuk, maka akan diberikan surat peringatan, sanksi.
‘’Tingkat kehadiran perangkat desa mencapai 95 persen. Perangkat desa yang nambah libur, akan mendapat sanksi surat peringatan. Tim sidak tidak ke Lubuk Selandak, karena pertimbangan tertentu,’’ jelas Dedi.
Untuk tingkat kehadiran pegawai Kecamatan Teramang Jaya, mencapai 98 persen. Pegawai yang tidak masuk pada hari pertama, adalah tenaga honorer. Dan yang bersangkutan meminta izin melalui pesan WhatsApp (WA).
‘’Pegawai kecamatan yang tidak masuk, nanti diberi teguran lisan,’’ ungkap Dedi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: