Sekdes Penarik Kaget, Permasalahan Usai Pengunduran Diri Masih Diproses
Sekdes Penarik Kaget, Permasalahan Usai Pengunduran Diri Masih Diproses-Istimewa-radarmukomuko.com
PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM – RADARMUKOMUKO.disway.id/listtag/168629/sekdes">Sekdes Penarik, A Roni Chaniago, mengaku terkejut dengan statmen RADARMUKOMUKO.disway.id/listtag/10555/kades">Kades, bahwa surat pengunduran dirinya segera diberlakukan. Roni menganggap masalah tersebut sudah selesai, dan surat pengunduran dirinya dianggap tidak ada. Hal itu sesuai dengan hasil rapat pada 10 April 2023. Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak terkait.
Mulai dari perangkat desa, Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekcam Penarik, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Pada kesempatan tersebut disepakati bahwa tidak ada pemberhentian perangkat Desa Penarik.
BACA JUGA:Indomie Rasa Ayam Spesial Diklaim Mengandung Zat Berbahaya oleh Malaysia dan Taiwan
Kepada wartawan koran ini, Roni mengatakan, mengacu pada hasil rapat, masalah surat pengunduran dirinya (dianggap) sudah selesai. Dan dirinya tetap menjadi perangkat desa. Hal tersebut sudah dibahas dengan jelas. Meskipun tidak ada notulen, atau catatan hasil rapat. Akan tetapi ada absensi peserta rapat. Dan waktu itu juga tidak ada penarikan surat pengunduran diri Sekdes.
Roni juga menegaskan, dirinya tidak pernah minta maaf kepada Kades dan meminta kembali surat pengunduran dirinya. Ia yakin, masalah sudah selesai, sehingga tidak ada yang harus dibahas lagi. Selanjutnya ia fokus dengan tugasnya sebagai Sekdes.
Bagaimana jika Kades tetap memproses surat pengunduran diri tersebut? Roni mengatakan, jika itu terjadi, maka Kades tidak komitmen dengan hasil rapat.
‘’Saya menganggap masalah sudah selesai. Saat rapat bersama pak Kadis PMD, semua sudah dibahas tuntas,’’ ujar Roni, kemarin.
BACA JUGA:Waw! Tempe Goreng Menjadi Makanan Vegan Terbaik Di Dunia
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dusun (Kadus) II, yang juga mantan Sekdes, Wawan Jandari. Ia mengatakan, masalah perangkat desa, sudah selesai. Tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa. Dan itu sudah disepakati bersama, oleh perangkat desa, Kades, BPD, pihak kecamatan hingga Kepala DPMD.
‘’Tidak ada lagi pemberhentian perangkat Desa Penarik. Dan itu sudah jelas dan disepakati bersama,’’ ungkap Wawan.
Terpisah, Kepala Dinas PMD, Jodi, S.Pd, S.IP menegaskan, rapat yang dilakukan ketika itu, resmi kenegaraan. Pihak-pihak yang hadir adalah perwakilan negara, sesuai dengan tingkatan masing-masing. Kehadiran mereka berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dimiliknya. Bukan bukan main-main. Oleh karena itu, hasilnya harus dipedomani bersama. Dan mengikat.
‘’Jangan lihat Jodi-nya. Tapi yang hadir adalah Kepala Dinas PMD. Begitu juga dengan Sekcam dan BPD. Jangan lihat orangnya, tapi kapasitasnya,’’ tegas Jodi.
BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Masuk Sekolah Usai Lebaran 2023, Mulai SMA dan SMK
Jodi juga menyampaikan, jika Kades memiliki janji politik, dan akan menjadi seseorang menjadi perangkat desa, masih ada jalan lain. Tidak harus memberhentikan perangkat lama, dan diganti yang baru. Penarik merupakan desa swakarya. Dengan klasifikasi ini, desa bisa memiliki 3 seksi dan 3 urusan. Saat ini Penarik baru memiliki 2 seksi dan 2 urusan. Masih ada peluang menambah 2 perangkat lagi. Syaratnya melakukan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK). Dengan demikian, tidak terjadi gesekan dengan perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: