Ini Dia Sejarah dari THR yang Jarang Sekali Diketahui Banyak Orang

Ini Dia Sejarah dari THR yang Jarang Sekali Diketahui Banyak Orang

Uang THR (Ilustrasi)--

RADARMUKOMUKO.COM - Jika sudah memasuki akhir bulan Ramadhan saat ini, banyak sekali orang yang meminta THR. THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan di Indonesia.

BACA JUGA:Bikin Kue Kering Coklat Kekinian yang Enak dan Lezat Untuk Lebaran

Tunjangan hari Raya diperkenalkan pertama kali oleh pemerintah pada tahun 1950. Pada awal kemunculannya, THR banyak sekali mendapatkan polemik. Karena pada zaman itu, THR hanya diperuntukkan untuk pegawai negeri sipil saja yang kebanyakan merupakan dari bangsa para Priyayi dan bangsawan.

Adapun pencetus pertama dari THR ini adalah seorang perdana menteri Indonesia pada saat itu yaitu Soekiman Wirjosandjojo. Mengutip dari wartaekonomi, Soekiman merupakan seorang politikus dari Masyumi.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa awalnya, THR hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Namun hal itu banyak menuai kontroversi terutama dari kalangan kaum buruh.

BACA JUGA:Motor Masuk Kolong Mobil Pick up, Dua Korban Terpental

Mereka merasa ikut berhak untuk mendapatkan THR karena tekanan hidup mereka relatif lebih berat dibandingkan dengan PNS.

Kemudian, pada tahun 1952, para buruh yang berasal dari Organiasai Buruh Selurh Rakyat Indonesia, melakukan aksi besar besaran hingga mogok kerja pada tahun 1952. Hal itu Mereka lakukan untuk mendesak pemerintah memberikan THR kepada buruh.

Hasil protes tersebut pun menuaikan hasil. Tepatnya pada tahun 1954, menteri perburuhan pada saat itu yaitu S.M. Abidin Mengeluarkan kebijakan tentang hadiah lebaran sepanjang tahun 1954 hingga 1958.

BACA JUGA:Tabrakan Grand Max dengan Motor, Satu Korban Meninggal, Begini Kronologisnya

Hingga pada tahun 1964, mulai dikeluarkanlah peraturan tentang THR keagamaan untuk pekerja swasta di perusahaan.

Pada masa orde Baru, THR yang diberikan ditentukan oleh lamanya Pekerja dalam bekerja di sebuah perusahaan. Bagi mereka yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji mereka.

BACA JUGA:Amalan-amalan yang Diajarkan Rasulullah Saat Terjadi Gerhana Matahari

Sedangkan bagi mereka yang baru bekerja di bawah 12 bulan, maka THR mereka adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: