MUI : Meminta THR Saat Lebaran adalah Perbuatan Tidak Terpuji
Ternyata Penerima THR Wajib Untuk Membayar Pajak!-Ilustrasi-
RADARMUKOMUKO.COM - Beberapa hari belakangan ini viral di sosial media beberapa surat edaran meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Dari beberapa ormas hingga pengurus RT.
Dengan adanya kejadian tersebut Majelis Ulama Indonesia pun membuka suara terkait dengan fenomena ini.
BACA JUGA:Maknai Ramadan & Nuzulul Quran, BSI Bagi THR ke 2.222 Anak Yatim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kepada masyarakat bahwa THR merupakan hak pekerja bukan orang yang tidak bekerja.
“ THR itu sebenarnya hadiah yang diformalkan bagi orang yang bekerja karena dia punya kebutuhan. Tunjangan hari Raya itu bagi orang yang punya pekerjaan baru ditunjang. Kalo nggak ada hubungannya dengan pekerjaan buka THR namanya hadiah, “ ujar Ketua MUI Cholil Nafis.
BACA JUGA:Open House Lebaran Dibolehkan dalam Lingkup Terbatas, Ini Tanggapan Bupati dan Kapolres Mukomuko
Ia menjelaskan bahwa THR merupakan hadiah pemberian dari orang karena mencintai orang lain atau menghormati orang lain.
Hadiah tidak dapat ditentukan nominalnya tetapi diberikan secara suka rela tanpa melihat lebih tinggi atau karena cinta,
“ Hadiah itu nggak diminta, tapi Kerelaan orang memberi. Umpamanya menghimbau begitu ya minimal itu kurang murahnya, kurang harga dirinya, kurang terpuju, “ tambahnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: